Proyek Dinas PU Tanggamus Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

Proyek Dinas PU Tanggamus Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

08/01/2022, Januari 08, 2022


TANGGAMIS, sinarberitanews.com -- Proyek Dinas PU Kabupaten Tanggamus di Dusun Sinartasik Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, diduga telah menjadi ajang korupsi berjamaah, karena selain buruknya kualitas pekerjaan juga telah melanggar batas waktu yang ditetapkan di dalam kontrak kerja. 


Karena pelaksanaan pembangunan proyek jalan tersebut sudah masuk tahun 2022, padahal bikan proyek jalan Multiyear. Artinya jelas sudah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan di dalam kontrak.



Keterangan berbagai sumber yang dihimpun, batas akhir pembayaran anggaran proyek semua terahir 31/12/2021. Karena itu batas waktu akhir pencairan dana semua anggaran proyek berahir pada akhir tahun 2021, atau tutup buku akhir tahun. Hal ini dikatakan Kasubid Badan Keuangan Kabupaten Tanggamus, bidang kebijakan belanja dan Pengelolaan Kas, Hendri, S.IP, saat ditemui di kantornya kemarin Jum'at 07/01/2022.


Dia menjelaskan, memang ada banyak proyek yang tidak bisa dicairkan dan soal tekhnis pelaksanaan proyek kami tidak tahu, karena Badan Keuangan hanya melakukan pembayaran jika OPD masing-masing sudah selesai pelaporan dan pelaksanaanya, kami membayarkan," adapun proyek yang tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran yang ada, karena Kabupaten Tanggamus Difisit Anggaran," terangnya.


Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam, saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, akan segera koordinasi dengan Bidang CK dinas PU Tanggamus.


Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Tanggamus, Irvan sepertinya menghindar saat akan dikonfirmasi wartawan, baik di kantornya, demikian juga via Ponsel WhatsApp, terkesan sengaja membiarkan kondisi proyek yang kualitasnya amat buruk tersebut. (Merliyansyah)

TerPopuler