PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Pringsewu mengecam Proyek Irigasi Way Napal Milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, yang berada di Pekon Babakan Kecamatan Pugung sampai di Pekon Kresnamulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, para tokoh masyarakat meminta Dinas terkait melakukan pengawasan pada proyek Jaringan Irigasi tersebut, karena pembangunannya diduga dikerjakan dengan kualitas buruk.
Diungkapkan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) Suyudi yang akrab disapa Yudi Gondrong mengatakan, mengamati pemberitaan di media sangat jelas diduga kuat jika pekerjaan proyek tersebut banyak kejanggalan. Bahkan diduga kuat banyak unsur korupsinya. Karena proyek dikerjakan dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaua (RAB), karenanya diprediksi negara dirugikan miliaran rupiah.
Yudi Gondrong mengatakan, apalagi jika dipemberitaan sebelumnya sudah jelas Pekerjaan Adukan Semen Talut banyak yang retak-retak, semennya hancur, remuk, karena tanahnya longsor. Padahal proyek itu baru dikerjakan, belum sebulan sudah hancur. Menyikapi pekerjaan rekanan seperti ini perlu pengawasan yang extra ketat dari semua unsur, terutama dinas terkait, bila perlu aparat penegak hukum turut mengawasi uang rakyat.
Selain itu, Yudi Gondrong juga sangat menyayangkan, jika Kontruksi Irigasi itu menggunakan besi banci alias dicampur antara besi ukuran 10 mm banci bahkan ada yang menggunakan besi ukuran 8 mm, ini jelas diduga tidak sesuai spek dan sudah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan, ujarnya.
Terlebih proyek ini sudah melewati batas kontrak waktu jadwal pekerjaan proyek, semenyara proyek Irigasi ini bukanlah proyek Multiyear, tapi masih dikerhakan sampai tahun 2022. Sementara tahun anggaran 2021 sufah tutup buku. Jika pekerjaan proyek tersebut telah melampaui batas waktu kontrak ini sudah melanggar aturan, karena pengerjaan proyek dimulai September 2021, bahkan sampai januari 2022 belum juga selesai, padahal batas waktu pekerjaan hanya 3 bulan atau 90 hari kalender.
"Proyek Irihasi ini diduga melanggar batas waktu akhir kontrak, karena sudah lewat tahun anggaran 2021," kata Yudi Gondrong.
Menurut data di lokasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Napal tersebut adalah milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemerintah Propinsi Lampung, dengan Nomor Kontrak :03/KTR/RJP/APBD/V.04/2021. dengan Nilai Kontrak Rp.10.752.miliar dan dikerjakan kontraktor dari CV.Duta.
Investigasi media di lokasi proyek, terlihat pekerjaan masih banyak yang belum selesai seperti titik di awal lokasi pada selasa 10/01/2022 masih belum selesai dikerjakan. Demikian juga titik ke arah Pekon Babakan, belum selesai masih banyak dinding semen drainase yang belum disemen, juga urugan tanah, jalan di samping Talut drainase masih belum selesai, diketahui urukan tanah jalan tersebut diambil dari lokasi pembangunan proyek yang merupakan tanah warga sekitar.
Pengawas kerjaan Cardinal, saat di lokasi mengatakan, pelaksanaan waktu yang sudah lewat tanggal itu endem waktu maka belum jelas juga soal waktu, sementara sampai dimana titik proyek dan berapa panjangnya secara tekhnis dia tidak tahu, disebut Mulyadi lebih tau karena lebih lama jadi pengawas. (MERLIYANSYAH. M,M)