Binsar Sihombing: Minta Kejagung dan KPK Untuk Memeriksa Tri Adhianto

Binsar Sihombing: Minta Kejagung dan KPK Untuk Memeriksa Tri Adhianto

31/01/2022, Januari 31, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com – Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 399/PDT.G/2020/PN.BKS, 8 November 2021 yang salah satu putusannya mewajibkan Tergugat 1 (PT. Duta Kharisma Sejati) dan Tergugat ke 2 (Pemerintah Kota Bekasi) membayar ganti rugi kepada pihak ahli waris, yakni Sayuti. 


Dimana lahannya diserobot untuk Proyek Polder Air Aren Jaya. Demikian, dikatakan Binsar Sihombing warga Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi kepada sinarberitanews.com. Iapun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Tri Adhianto yang saat ini menjabat Plt Wali Kota Bekasi.


“Meski pun pihak Tergugat 1 melakukan Banding atas Putusan PN Bekasi pada 13 Januari 2022, namun penilaian masyarakat, hal itu menunjukan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi selalu berpihak pada kepentingan Kapitalis untuk kepentingan pribadi dan kelompok penguasa daerah,” terang Binsar Sihombing, Sabtu (29/1/2022).


Dikatakan Binsar Sihombing, lahan itu tahun 2015 lalu statusnya sedang bersengketa. Tapi, Pemerintah Kota Bekasi memaksakan untuk tetap membangun Polder yang tidak mengindahkan warga yang sudah lama memiliki lahan tersebut.


“Akhirnya cara ini diduga menjadi kebiasaan bagi Pemerintah untuk melakukan hal yang sama dalam setiap proyek pembebasan lahan,” tuturnya.


Menurut Binsar mengatakan, kami warga masyarakat Kelurahan Arenjaya sepakat adanya pembuatan Polder Air untuk mengatasi banjir yang meresahkan masyarakat Kota Bekasi. Namun harus dengan pertimbangan dan kajian humanis.


“Kemarin Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di media berjanji akan membayar Ganti Rugi jika kasusnya sudah inchracht. Saya heran kok kenapa enggak berfikir seperti itu saat membangun Polder itu. Harusnya Pemerintah Daerah menunggu penyelesaian inchracht dulu, baru diajukan proses pembebasan lahan,” ucap Binsar.


Sebagian masyarakat faham, lanjut Binsar, saat Tri Adhianto menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerinta Kota Bekasi, banyak terlibat langsung pembebasan lahan khususnya lahan Polder Air Aren Jaya.


“Artinya, Keputusan PN Bekasi menjadi warning bagi beliau, bahwa ada PR (Pekerjaan Rumah) yang belum kelar dan tanggung jawab dia untuk menyelesaikannya,” paparnya.


Binsar menambahkan, dirinya salah satu warga yang mendukung ditegakannya keadilan terkait pembangunan Polder Air di Aren Jaya.


“Iya saya dukung ahli waris untuk tegaknya keadilan. Saya mengingatkan penegak hukum baik Kejaksaan Agung maupun KPK, agar segera memeriksa Tri Adhianto terkait pembebasan lahan di era 2015 sampai 2018, saat beliau menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air,” tegas Binsar mengakhiri.


Seperti diberitakan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sendiri selaku Kepala Daerah mengaku siap membayar kompensasi kepada pemilik lahan seluas 30. 472 M2, yakni Sayutih yang saat ini lahan tersebut dibangun Polder Air di wilayah Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.


PT. DKS mengklaim memiliki dua buah sertifikat seluas total 127.457 M2. Kasus tersebut sudah ada Putusan Hukum PN Bekasi Nomor: 399/PDT.G/2020/PN.BKS. 18 November 2021 yang memutuskan Tergugat 1 yakni PT. Duta Kharisma Sejati dan Tergugat 2 Pemkot Bekasi harus membayar uang paksa tanggung renteng Rp 10 juta per hari keterlambatan.


Pemkot Bekasi sebagai Tergugat II juga diwajibkan membayar ganti rugi lahan kepada pemilik lahan yang sah, yang sudah dipakai untuk Polder Air dengan besaran biaya setelah ditetapkan penaksir/appraisal. (Red)

TerPopuler