PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 20 juta warga Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus berinisial TA (55) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP, Rio Cahyowidi, SIK, MIK membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan dan penahanan tersangka TA atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.20 juta, milik korban Sri Sundari (42) warga Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
"Benar, Sabtu (8/1/22) kemarin tersangka SA telah kami lakukan penangkapan dan penahanan karena terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan," ujarnya Kamis (13/1/22) siang.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat korban memberikan kuasa kepada tersangka untuk membantu menagih hutang sebesar Rp.25 juta terhadap saksi Irwan.
Setelah menerima kuasa lalu pada 22 Juli 2021 tersangka menagih hutang terhadap saksi Irwan dan kemudian dibayar sebesar Rp 15 juta secara tunai. Kemudian 6 Agustus 2021 kembali dibayar sebesar Rp 5 juta melalui transfer rekening, sehingga total uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 20 juta.
Akhir Agustus 2021 korban menemui tersangka untuk megambil uang tersebut, namun tersangka mengaku bahwa belum menerima uang pembayaran hutang dari saksi Irwan.
Atas pengakuan tersangka tersebut, lalu korban menemui saksi Irwan dan menanyakan perihal hutangnya, namun Saksi Irwan menyatakan, bahwa dirinya telah membayar sebesar Rp.20 juta terhadap tersangka sambil menunjukan bukti kwitansi dan bukti transfer.
"Setelah menemui tersangka beberapa kali, namun ternyata tersangka masih berbelit belit, maka korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Polisi," jelas Iptu Tobing
Setelah tersangka berhasil diamankan, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut tersangka uang hasil penagihan hutang sebesar Rp 20 juta dipakai untuk keperluan pribadi tersangka.
"Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya
MERLIYANSYAH. MM