Terkait Bangunan Kos-Kosan Sunter Jaya Jakut, Diminta Inspektorat Turun Tangan

Terkait Bangunan Kos-Kosan Sunter Jaya Jakut, Diminta Inspektorat Turun Tangan

17/01/2022, Januari 17, 2022


JAKARTA, sinarberitanews.com -- Diduga oknum Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Oknum LMK Sunter Jaya, inisial ( AR), hingga sampai sekarang, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tidak melakukan sesuai dengan tupoksinya. Ada apa dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara ?


Pasalnya, Bangunan milik Erick Oktavian di Jl. Telaga Murni  IV No. 60 Rt 019 / Rw 001. Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.kuat dugaan kos-kosan atau komersil  20 pintu.


Kendati sudah  di Segel  Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, melalui Petugas Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, Maya dan timnya, tepat tgl 22 Nov 2021.  


Namun sampai saat ini, Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara belum melakukan tindakan atau Rekomtek bongkar kepada Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol- PP Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal tersebut patut diduga telah terjadi persekong-kolan antara Oknum Sudin CKTRP dengan Pemilik Bangunan.


Anton selaku Ketua Harian LSM ANTARA mengakatakan, ”Pemilik bangunan diduga telah melecehkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2010,”ujarnya.



Segel hanya / Banner Merah yang ditempel di Lt 3 oleh  petugas Dinas Sektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok. Membangunan Tanpa IMB, setiap bangunan yang didirikan harus sesuai dengan rencana perpetakan yang diatur  dalam rencana kota. Apabila perpetakan tidak dipenuhi atau tidak ditetapakan konsekwensinya harus “dibongkar” sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta. No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung 


“Fakta dilapangan, telah terjadi pelanggaran  GSB (Garis Sempadan Badan ) / GSJ (Garis Sempadan Jalan), melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan dengan 4 Lantai,” tegas Anton


Tidak hanya itu, Mengacu pada Peraturan Rencana Detail Tata Ruang,  Nilai KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan juga Peraturan  Zonasi diduga kuat telah terjadi pelanggaran. Menurut KLB, maksimal yang diperbolehkan dan minimal 60% Koefisien Lantai Bangunan sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan,”tandasnya.  


Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor restribusi maupun Pendapat Asli Daerah ( PAD) hingga pelanggaran menimbulkan kecemburuan terhadap masyarakat lainnya dan terkesan tebang pilih.


Anton mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat dan Kepala Irbanko Jakarta Utara, Junjung Simangunsong, supaya memanggil kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan juga Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tanjung Priok, terkait dugaan Bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau kos-kosan,” tegas Ketua Harian LSM ANTARA


Surat Peringatan No.2068 /- 1.758.1 dengan pelanggaran, mendirikan bangunan baru non rumah tinggal ( Rumah Kos/Komersial).dan berikut pelanggarannya. Antara Lain: Berdasarkan Surat Peringatan No 2068 /- 1.758.1 kepada Pemilik Bangunan, terkait dengan kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau Penyelenggaraan bangunan gedung. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :


Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang.

Peraturan zonasi juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.


Dan juga diduga melanggar aturan  dan Peraturan, antara lain :


Pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010. Kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan Tanpa IMB.

Pasal 129 Ayat  1.& Pasal 231 ayat 1.

Pasal 137 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta . Kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tidak memasang pagar halaman pengamanan proyek dan papan nama.berupa.mendiriian bangunan non rumah tinggal/ kost tanpa IMB fakta dilapangan saat ini tahap pelaksanaan pekerjaan plesteran dinding.


"Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi penutupan lokasi secara menyeluruh".Surat tersebut ditanda tangani Kepala.Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi Jakarta Utara. Kusnadi Hadipratikno,ST.MM.


Hal yang sama juga. Surat Segel No.2118/-1.758.1 Sehubungan dengan kegiatan pemanfaatan dan/atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berlokasi tersebut.


Pemilik bangunan telah melanggar ketentuan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2021, Perda No.1/2012 ,Perda No.1 Tahun 2014 hingga Perda No 128 Tahun 2012 tentang Sanksi pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.Namun sampai saat ini, pemilik tidak mengindahkan Surat Peringatan No.2068 / -1.758.1 tgl 17 Nov 2021. 


Berdasarkan angka (1) dan (2) diatas , maka seluruh bangunan gedung sudah disegel dan apabila dalam waktu 3 hari tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya. Jakarta 22 November 2021. Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi Jakarta Utara.


"Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender ternyata tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi berikutnya. Berupa pembatasan kegiatan pada bagian yang melanggar/ seluruhnya.


Dengan ditemukannya, Surat Peringatan maupun Surat Segel yang kedua, kuat dugaan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi Jakarta dan Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec Tanjung Priok, Diduga Pungsi pengawasan Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, tidak melakukan tupoksinya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung maupun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tentang Dispin Pegawai Negeri ( ASN). 


Surat peringatan maupun surat Segel, hanya isapan jempol "lip Service” namun pelanggaran terhadap  Peraturan Daerah Provinsi DKI No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung sudah menjadi hal yang biasa terjadi di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi, Ir. Kusnadi Hadipratikno,MM tidak berhasil dikonfirmasi. Dan hal yang sama juga dengan Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kecamatan Tanjung Priok. Andi L.


Tidak hanya itu, ketika dipertanyakan kepada pemilik Bangunan, Erick Oktavian, namun sangat disayangkan, tidak menanggapinya melainkan langsung memblokir WhatsApp miliknya. Rabu.(5/1/2022).


Hal yang sama juga dengan H.Ahmad Rodhi saat dipertanyakan terkait izin bangunan yang dimiliki maupun segel yang ditempel di lantai 3,” dengan enteng menjawab, ada masalah apa dengan bangunan,” ujarnya  melalui WhatsApp miliknya. (Parulian/Tim)

TerPopuler