AHLI WARIS MUKSIN MENUTUT TANAHNYA KE PT BILLY MOON & TARAKANITA

AHLI WARIS MUKSIN MENUTUT TANAHNYA KE PT BILLY MOON & TARAKANITA

01/02/2022, Februari 01, 2022


JAKARTA, sinarberitanews.com  --  Ahli Waris Muksin Bin Riih semakin optimis mengikuti Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk merebut kembali haknya Sisa Tanah Warisnya Seluas 1.317 M2, Beraloksi, KAMPUNG BOJONG RT.003 RW.006 KEL PONDOK KELAPA KEC. DURENSAWIT JAKARTA TIMUR, selama ini Diduga dikuasai PT BILLY MOON dan YAYASAN PENDIDIKAN TINGGI TARAKANITA (YPTT) Rabu (10/1/22) Pukul 12:00


"Muksin, yang selama ini didampingi Kuasa Hukumnya Thomas SH bersama Rekannya, untuk mengikuti Persidangan, yang selama ini masih berlanjut dalam Persidangan, Muksin yakin, kalau dirinya dapat ambil kembali hak warisnya Sisa Tanah Seluas 1.317 M, Perjuangan Muksin dengan Kuasa Hukumnya semakin optimis, mengikuti persidangan selama ini


Thomas SH, selaku Kuasa Hukum Muksin, Menjelaskan, Kepada sinarberitanews.com, bahwa alih waris Muksin tidak pernah terima uang Kerohiman Sebesar 20.000.000 juta dari Drs. H. MUCHTAR yang diberikan dari pihak PT BILLY MOON, Sebab, Muksin sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjual warisannya tersebut kepada pihak manapun, apa lagi Menandatangin Surat Pernyataan, 6 April 2001, Sedangkan GIRIK C 114 PERSIL NO. II/DI seluas 1.317 M, bukan termasuk milik PT BILLY MOON 


HOUSING DEVELOPMENT atau YAYASAN PENDIDIKAN TINGGI TARAKANITA (YPTT) Lanjut," Thomas SH, Klien Kami Muksin akan menuntut Sisa Tanah Seluas 1.317 M dan kami akan perjuangkan demi klien kami dalam kasus ini di Persidangan Pengadilan Jakarta Timur yang selama ini masih berlanjut," pungkasnya


"Menurut, Dr Efendi Simanjuntak SH MH, Kuasa Hukum PT BILLY MOON, ketika di wawancarai Sinar Berita News, beliau menjelaskan, bawah tanah tersebut sudah dibebasin dan sudah di bayar tidak ada sisa. 


Bahkan, sama ahli waris sudah dimusyawarahkan, sudah selesai tidak ada lagi gugat menggugat dan tidak ada lagi tanah, GIRIK C 144 tadinya seluas 10.000 M di pecah menjadi dua GIRIK 5600 M sama 5000 M, tanah yang 5000 M ini sudah termasuk sisa tanah yang 1.317 M, tidak ada lagi tanah sisa," kata Efendi Simanjuntak Kamis (27/1/22) Pukul 12:00  


Persidangan ini masih berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sampai pengadilan akan memberi solusi Keputusan Perkara ini. (SRI)

TerPopuler