JAKARTA, sinarberitanews.com -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan Rp 82,47 triliun. Rinciannya diatur dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
"APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp 82.471.134.854.299 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah," demikian bunyi Perda hari ini, Minggu.(20/2/ 2022).
Pendapatan daerah tahun ini ditargetkan mencapai Rp 77,44 triliun. Pendapatan DKI bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan asli daerah dari pajak, retribusi, dan lainnya direncanakan Rp 55,65 triliun.
Pemerintah DKI akan memperoleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 16,88 triliun.
Pendapatan lain yang sah berupa hibah Rp 4,9 triliun.
Komponen berikutnya adalah, anggaran belanja daerah sebesar Rp 75,75 triliun. Anggaran ini terdiri dari belanja operasi (Rp 59,2 triliun), belanja modal (12,92 triliun), belanja tidak terduga alias BTT (Rp 3,14 triliun), dan belanja transfer (479,75 miliar).
Selanjutnya untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan daerah ditetapkan Rp 5,02 triliun dengan nilai pengeluaran lebih besar, yaitu Rp 6,71 triliun.
"Anggaran pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2022 (defisit) sebesar Rp 1,69 triliun yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan."
Pasal 15 ayat 1 Perda 1/2022 termaktub selisih antara pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah surplus Rp 1,69 triliun. Nilai ini sama dengan nominal pembiayaan netto yang defisit.
Postur anggaran ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Perda No.1 Tahu 2022 dan Pergub No. 3 Tahun 2022 di hari yang sama pada 24 Januari 2022. (Parulian)