JAKARTA, sinarberitanews.com -- Korban AKULAKU sambangi Polres Metro Jakarta Pusat, terkait pelaporan dugaan pemalsuan data yang merugikan nasabah.sehubungan dengan perkara ini, bahwa, telah dilakukan Polisi langkah-langkah penyidikan.
Ditambah pihak AKULAKU selalu menyuruh Debcolektor sampai 09 Februari 2022 untuk menagih ke korban dan diduga mengintimidasi. Padahal Korban sudah membuat Laporan Ke Polisi sejak 02 Februari 2021. Suami Korban yang merasa sudah membuat Laporan Polisi, kaget dan Sok atas peristiwa itu.
Korban AKULAKU bernama Sabariah Panggabean, karena tidak terima perlakuan AKULAKU, korban melaporkan ke pihak Polisi dengan Laporan Polisi (LP): LP/598/II/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ, 02 Februari 2021 dengan Perkara dugaan Pemalsuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan terlapor Saudara Q.M.
“Saya sudah jenuh lamanya proses hukum pada perkara ini. Apabila Polres Metro Jakarta Pusat, tidak bisa menyelesaikan perkara ini akan saya bawa ke tinggkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan kepastian hukum,” ungkap Sabariah
Pengacara/Advocate Sinta L L.gaol, SH, MH selalu mendampingi kliennya sampai ke Polres Metro Jakarta Pusat. Serta mempertanyakan ke pihak Polisi sampai sejauh mana Pihak Polisi melakukan Penyidikan terkait Kasus yang menimpa Kliennya. Semoga Penegak Hukum menunjukkan Tajinya pada perusahaan yang meresahkan masyarakat. ”Bukan karena meminjam uang dari perusahaan jadi semena-mena perusahaan yang diduga melakukan tindakan dan langsung memalsukan data-data,” ungkapnya
Akibat dari ulah Pihak AKULAKU, Keluarga Ibu Sabariah merasa dirugikan baik materiil maupun inmateril, tutur kuasa Hukum Sabariah, Sinta L L.gaol, SH, MH. (Redaksi)