Inspektorat Pringsewu Mengklaim Berita Media Online Tentang Singboard Tidak Benar

Inspektorat Pringsewu Mengklaim Berita Media Online Tentang Singboard Tidak Benar

22/02/2022, Februari 22, 2022

 


"Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard, himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM."



PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Beberapa media online di Kabupaten Pringsewu memuat berita bernada  ‘negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan rincian sebagai berikut :


Bahwa, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 media online bernama Media Saber Pungli.com memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Diduga Keras Kejari Pringsewu Melakukan Penjualan Papan Sing Board Ke Seluruh Pekon Kabupaten Pringsewu.


Minggu 06 Februari 2022 media online bernama Jejak Kasus memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Diduga Keras Kejari Pringsewu Melakukan Penjualan Papan Sing Board Ke Seluruh Pekon Kabupaten Pringsewu.


Jumat 18 Februari 2022 media online bernama Detik Kasus memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Diduga Kasi Intelijen Kejari Pringsewu ada praktik meraup keuntungan luar biasa.


Kemudian Jumat 18 Februari 2022 media online bernama Tinta Informasi.com memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Waduh Oknum Kasi Intel Kejari Pringsewu Wajibkan 126 Desa Bayar Rp5,5 Juta Untuk Singboard Anti Korupsi.


Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 media online bernama ‘Sinar Lampung’ memberitakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan judul berita ‘Oknum Kasi Intel Kejari Pringsewu wajibkan 126 Desa bayar Rp 5,5 juta untuk singboard anti korupsi’.


Bahwa dengan adanya berita dari beberapa media online tersebut yang memuat berita bernada  ‘negatif’ tentang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, dapat menimbulkan persepsi ‘negatif’ di masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan dari beberapa media online tersebut, untuk meneguhkan makna pers itu sendiri.


Pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan Media Online dimaksud, sebagaimana surat Inspektur Kabupaten/Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022, 21 Februari 2022 perihal Klarifikasi atas Pemberitaan Media Online yang pada pokoknya menyatakan bahwa:


Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi, guna mengetahui kebenaran berita tersebut, dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu.


Didapat informasi, bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan April 2021, mendapat undangan sosialisasi, tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pringsewu.


Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard, himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan Signboard  dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan Signboard  tidak ada sanksi.


Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard  tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.


Bahwa dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap 9 (Sembilan) Ketua Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kabupaten Pringsewu menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud dan secara terang menyatakan, pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak, ujarnya. (Redaksi)

TerPopuler