PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Kunci Kantor Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, disita oleh Ketua BHP Daliman, bersamaan ratusan warga demo pada Jum'at (18/02/2022) kemarin, mengakibatkan pelayanan dikantor Pekon setempat lumpuh, warga yang membutuhkan pelayanan surat menyurat dan kepentingan lain jadi terhambat.
Aparatur Pekon seperti Sekdes , para Kaur dan Kadus yang mau masuk kerja terpaksa terhambat di pintu depan kantor Pekon Karangsari, karena kantor pekon terkunci dan anak kuncinya dipegang Ketua BHP, Daliman di mana pada saat Jumat kemarin ratusan warga dan BHP mendatangi kantor pekon memaksa pindah kantor pekon dan memindahkan berbagai aset kantor pekon, seperti meja kursi dan peralatan lainnya, namun para kaur ini tidak bisa pindah kantor ke Dusun 1, karena kantor itu adalah kantor Bumdes bukan kantor pekon.
Berbagai pelayanan juga akan terhambat jika kantor pekon dipindahkan ke Dusun 1 atau ke kantor Bumdes tersebut, karena letaknya yang tidak strategis, karena berada diujung pekon. Semantara, kantor pekon yang ada sekarang jelas berada di Dusun 5 letaknya di tengah-tengah jadi sangat strategis letaknya, dari semua dusun dijangkaunya mudah, secara keadilan letak kantor ke tiap dusun juga sangat bagus.
Salah satu tokoh masyarakat Pekon Karangsari, Tajar mengatakan, selaku warga dia tidak setuju, jika ada sekelompok orang yang kontra atau tidak pro dengan Kakon Supriyono, yang meminta pindahnya kantor pekon ke Dusun 1, karena selain memang kantor Bumdes bukan kantor pekon juga letaknya tidak strategis dengan posisinya yang berada di Dusun 1 yang terletak diujung pekon. Apalagi, jika dampaknya membuat pamong atau aparatur pekon tidak bisa masuk kantor, karena dikunci BHP. Artinya menghambat pelayanan pemerintah pekon kepada masyarakat.
Tajar menjelaskan, dia menduga, ini bentuk kelanjutan tuntutan sekelompok warga yang ingin Kakon Supri mundur dari jabatan Kakon, sesuai dengan surat pengunduran diri Supri selaku Kakon dampak dari kejadian isu selingkuhnya kakon tempo hari. Namun, hingga saat ini kasus isu selingkuh tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum, artinya persoalan Kakon menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan sekarang masih dalam proses.
Namun demikian, surat pengunduran diri Kakon ini tidak menjadikan dasar Kakon mundur, karena disaat dibuatnya surat pengunduran diri Kakon ada keterpaksaan keadaan, sehingga terjadi pro dan kontra di masyarakat. Menyikapi pro dan kontra masyarakat, menurut pendapat saya, kata Tajar, hanya sedikit sekali kelompok warga yang kontra dengan Kakon atau ingin kakon mundur.
Artinya masih lebih banyak warga yang pro dengan Kakon Supri, karena masih lebih banyak warga yang tidak setuju Kakon Supri mundur sebagai Kakon dengan keadaan dipaksa, apalagi jika sudah berubah dari tujuan awal. Saat ini warga Dusun1 memaksa kantor pekon pindah apalagi, jika dampak dari itu sudah sampai pada aparatur pekon tidak bisa ngantor akan dibawa kemana pelayanan kantor pada masyarakat yang ada keperluan.
"Warga yang kontra dengan Kakon Supri itu tidak banyak hanya segelintir orang saja, karena sebenarnya masih lebih banyak warga yang pro dengan Kakon Supri, atau tidak setuju jika Kakon Supri sampai turun jabatan sebagai Kakon hanya karena surat pengunduran diri yang dibuat atas dasar keterpaksaan, kemudian ada mekanisme tentang pengunduran dan pemberhentian salah seorang Kakon," kata Tajar.
Kaur Kesra, Kristiyanto mengatakan, kami pagi tadi datang ke kantor pekon hanya bisa berkumpul dan berdiri di depan kantor pekon, kami tidak masuk kantor, karena kantor terkunci dan kabarnya Kunci dipegang Ketua BHP, sehingga semua kaur dan aparatur pekon jadi bingung.
Sementara, banyak warga yang datang meminta pelayanan jadi terhambat ada yang buat surat dan urusan lainnya tidak bisa diberikan pelayanan sebagai mana mestinya.
"Kami tidak bisa masuk kantor karena kantor dikunci dan kuncinya kabarnya dipegang oleh ketua BHP, sehingga pelayanan kantor pekon lumpuh, tidak bisa berikan pelayanan," terang Kristiyanto. (MERLIYANSYAH)