Kecam Aksi Brutal Terhadap Wartawan, Aliansi Minta Pelaku Dipenjarakan

Kecam Aksi Brutal Terhadap Wartawan, Aliansi Minta Pelaku Dipenjarakan

20/02/2022, Februari 20, 2022


KAB. BOGOR, sinarberitanews.com -- Sejumlah Perkumpulan Wartawan di Kabupaten Bogor, mengecam penganiayaan terhadap tiga orang wartawan Publikasi Nasional dan Cakrawala TV  bernama Maman, Yunus Firdaus, Tomy Adi saat akan melakukan peliputan. 


Masa yang sedang mengadakan pertemuan di Warung Bakso Sukowati Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat  yang diduga berpotensi melakukan kerumunan di tengah PPKM Level 3, Sabtu (19/2/2022) sekitar Pukul 19:00 Wib.


Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insan Pers Bogor Timur (AIPBR) Leonardo Purba, saat di Polsek Gunung Putri, hadir bersama Sintaro Pimpinan Perusahaan Media Publkasi Nasional, Ketua DPC LSM Lidik Pro Junaedi Dan Puluhan Wartawan dari berbagai media untuk memberikan dukungan serta Suport kepada tiga korban yang sedang membuat laporan, Sabtu Malam (19/2/2022) menyebutkan insiden kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan massa yang sedang mengadakan pertemuan di Warung Bakso Sukowati.


AIPBR secara organisasi meminta pihak Kepolisian segera memproses secara tuntas kasus kekerasan terhadap Insan Pers, karena, mereka telah menginjak-injak Marwah Lembaga dan Propesi Jurnalistik.


"Apapun alasannya, wartawan tidak bisa dipukul ataupun dilarang dan sebagainya, karena wartawan bekerja sesuai dengan Undang-undang (Dilindungi UU) yang mewajibkan untuk menghimpun dan mendapatkan informasi yang kemudian menyebarluaskan ke publik," katanya.


Oleh karena itu, ia meminta pihak Kepolisian, khsususnya Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor, segera memproses kasus tersebut, karena sudah merupakan tindak pidana.


Ia menyatakan, Aparat Kepolisian pasti memahami Undang-Undang (UU) Pers. Untuk itu Polisi, selain bersandar pada UU Pidana, juga harus mengutamakan UU khususnya UU Pokok Pers, karena tindakan itu bagian dari menghalangi-halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan seperti diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.


Di lokasi yang sama Pimpinan Perusahaan Sintaro mewakili Pimpinan Redaksi Media Publikasi Nasional, Jhon Kenedi yang belum sempat hadir mendampingi wartawannya membuat laporan, mengatakan, dirinya mengecam dan mengutuk aksi brutal yang dilakukan Oknum RT dan rekan-rekannya terhadap wartawannya.


"Saya mengecam dan mengutuk tindakan brutal yang dilakukan sejumlah orang terhadap wartawan saya," tegasnya


Pasalnya, akibat kejadian tersebut wartawan saya mengalami bengkak atau Benjol dimuka dan memar-memar, sehingga mengakibatkan trauma mendalam," katanya.


Lanjut Sintaro, saya meminta kepada pihak Kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan serta hukuman berat para pelaku. Karena telah melakukan pengeroyokan terhadap wartawan.


"Saya minta pihak Polisi untuk cepat menangkap dan memenjarakan pelakunya, karena perbuatan mereka telah merugikan dan secara tidak langsung menghina Propesi wartawan," ujarnya berharap


Ia berharap, dengan kejadian ini, semua element masyarakat dan lembaga ataupun instansi lainnya lebih memahami dan menghargai Propesi Wartawan, yang mana Pers adalah Pilar ke 4 Demokrasi Republik Indonesia.


Dengan kejadian ini saya berharap semua element masyarakat lembaga dan instasnsi paham dan menghargai tentang Marwah Propesi wartawan, agar tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depan," tutupnya. (Red)

TerPopuler