"Dana atau anggaran Pamsimas itu dari APBN Rp.245 juta, swadaya masyarakat Rp.56 juta, inches Rp.14 juta dan dana pendamping dari Pekon yaitu APBDes sejumlah Rp.50 juta."
PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Masyarakat Analisa Kegiatan (DPP-Pematank) menyikapi persoalan Pamsimas di Pekon Pajar Agung, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, yang menuai banyak persoalan, ungkap Andri Saputra Sekjen DPP LSM Pematank.
Menurut Sekjen DPP LSM Pematank ini perlu perhatian semua pihak termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pamsimas, karena pembangunan apapun harus menuruti aturan dan tekhnis yang berlaku, jika syarat penyimpangan sudah jelas ranahnya Aparat Penegak Hukum atau Inspektorat.
Bahkan Andri Saputra, juga mengatakan, penarikan dana Rp.200ribu dari warga yang dilakukan Ketua Pamsimas Pajar Agung itu, bisa dikategorikan pungutan liar karena terkesan memaksa masyarakat agar membayar, jika tidak membayar tidak mendapat jatah air bersih.
Artinya sudah lari dari tujuan awal program Pamsimas itu sendiri, yang bertujuan mensejahterakan masyarakat di bidang sanitasi dan air bersih. Belum lagi pendampingan APBdes Rp.50juta, terkesan ada dugaan unsur mencari keuntungan dengan pembengkakan anggaran. Namun item proyeknya tidak ada tambahan, artinya ada dugaan unsur korupsinya.
Pada pemberitaan sebelumnya proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Pekon Fajaragung, tahun anggaran 2021, diduga menjadi ajang korupsi panitia pelaksana pembangunan karena, selain besarnya anggaran dari pemerintah panitia pelaksana juga menarik dana Rp.200ribu tiap warga penerima manfaat, warga yang ditarik ada sejumlah 50 warga.
Diungkapkan seorang sumber warga setempat, yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dana atau anggaran Pamsimas itu dari APBN Rp.245 juta, swadaya masyarakat Rp.56 juta, inches Rp.14 juta dan dana pendamping dari Pekon yaitu APBDes sejumlah Rp.50 juta.
Jika melihat dari jumlah besarannya anggaran yang sudah mencapai Rp.365 juta, sudah bisa dipastikan untuk melaksanakan kegiatan Pamsimas ini bisa dipastikan anggaran sebesar itu sangat cukup, bahkan lebih, untuk melaksanakan kegiatan Pamsimas di Pekon Fajaragung, namun masih saja Ketua Panitia melakukan penarikan dana Rp.200ribu pada 50 orang warga penerima air bersih ini.
"Namun demikian, warga penerima program Pamsimas ini hanya diam, karena ada yang tidak mengerti, bahkan ada juga yang terpaksa, karena jika tidak membayar maka panitia warga tersebut tidak bisa menerima manfaat air bersih dan sanitasi tersebut," kata sumber.
Selain itu, sumber menjelaskan, sebenarnya kebanyakan dari warga yang ditarik Rp.200ribu ini merasa berat membayar dana tarikan tersebut, karena kondisi ekonomi warga selain mayoritas kurang mampu juga kondisi masih dalam situasi Pandemi Covid-19, namun karena ada dua warga yang tidak membayar dana tarikan tersebut, sehingga mereka batal menerima air bersih dari program Pamsimas ini. Artinya, jelas kedua warga ini jadi korban dalam program Pamsimas, "jumlah 50 penerima, sebenarnya dipaksa panitia, seharusnya cukup 40 warga penerima saja," jelasnya.
Yuni Arisyanto Ketua Panitia Pelaksana Pamsimas Pekon Fajaragung, saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, jika tarikan dana dari masyarakat sebesar Rp.200ribu itu merupakan hasil rembug warga, sebagai pendaftaran, dan sebagai pengganti swadaya masyarakat.
Selain itu, dia menjelaskan, jika anggaran sebesar Rp.245 juta itu digunakan, "untuk pengeboran pembangunan Menara Tower, pembangunan jamban sekolah atau WC dan tempat cuci tangan sekolah, tempat cuci tangan umum, juga untuk kegiatan pelatih," jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan, jika swadaya masyarakat ada in cash (tunai) Rp.14juta dan in kind (gotongroyong/material) Rp.56 juta, sementara panjang pipa saluran air sekitar 1000 meter. (MERLIYANSYAH)