JAKARTA, sinarberitanews.com -- Maraknya dugaan pelanggaran izin membangunan di Kota Administrasi Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok, Patut dipertanyakan. Dan membuktikan bahwa Kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai “mandul.”
Hal yang sama juga dengan Walikota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim S.IP, M.Si setiap kali dikonfirmasi melalui WhatsApp miliknya tidak direspon.
Begitu juga Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno, ST, MM tidak berhasil dikonfirmasi terkait maraknya dugaan pelanggaran izin membangun di kota Administrasi Jakarta Utara.
Ketika tim media ini bermaksud mempertanyakan kepada salah satu stafnya, tidak berada di tempat,”ujar salah satu staf CKTRP Jakarta Utara dan tidak mau namanya dipublikasikan. Dan bahkan ketika dihubungi lewat WhatsApp, juga tidak ada tanggapan.
Pasalnya, Bangunan di Jl. Danau Indah Raya Blok C-3 No.18 Rt 006 Rw 012. Luas Tanah 720 m2 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tampak di lokasi diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan sumber informasi di lapangan, “mengaku, bangunan tersebut sudah lama “Disegel”, namun hingga sekarang tidak dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur maupun tindakan Rekomtek bongkar ke Unit Satpol -- PP.
“Sehingga dipertanyakan segel yang terpampang di lokasi bangunan dan kegiatan tetap berlangsung hingga sekarang, kondisi fisik bangunan sudah mencapai 80%.”
Hal tersebut membuktikan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggara Bangunan Gedung diduga menjadi ajang “KKN, atau memperkaya diri atau sekelompoknya,” ujar Ahmad, Jumat (18/2/2022).
“Diduga telah terjadi penghianatan terhadap Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawasi Negeri Sipil maupun sumpah yang diucapkan ketika diangkat menjadi PNS/ASN,” tegas Ahmad.
Berdasarkan temuan dan penelusuran di lapangan. Antara lain dugaan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan (CKTRP) dan Jajarannya di Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara.
Rico selaku warga Tanjung Priok, heran melihat situasi saat ini. “Bahwa Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, diduga telah terjadi persekong-kolan dengan pemilik bangunan, sehingga membiarkan terjadi pelnggaran bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujarnya saat dimintai tanggapan di lokasi bangunan belum lama ini.
Sehingga menimbulkan pertanyaan, terkait kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahanan Kota Administrasi Jakarta Utara sesui dengan tupoksinya.
Mestinya, dilakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadi pelanggaran, fakta di lapangan justru terjadi pembiaran, berpotensi terjadi kerugian PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan tidak sesuai dengan Ketetapan Rencana Kota (KRK), Akibatnya penataan kota menjadi kacau balau.
Tidak dilakukan tindakan sesuai dengan tupoksinya. Bukankah sudah disumpah dan diberi Gaji, TKD maupun fasilitas lainnya yang dibiayai dari APBD dibayar melalui Pajak/Restribusi dari hasil keringat rakyat ?
Dan ini hanya sampel dari ratusan bangunan yang diduga melanggar IMB di Kota Administrasi Jakarta Utara. di 6 Kecamatan. Berapa kerugian/restribusi yang dialami Pemprov DKI Jakarta, Khususnya Kota Administrasi Jakarta Utara. (Parulian)