Pembangunan Gedung SMPN 27 Kota Bekasi Ditengarai Banyak Masalah

Pembangunan Gedung SMPN 27 Kota Bekasi Ditengarai Banyak Masalah

25/02/2022, Februari 25, 2022

 


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung SMP Negeri 27 Kota Bekasi TA (Tahun Anggaran) 2021 diduga dikerjakan kontraktor asal jadi dan ditengarai banyak masalah, dimana pemasangan Keramik pecah-pecah dan kamar mandipun bocor. Proyek ini menyerap anggaran lebih kurang Rp 3 miliar, demikian keterangan yang dihimpun di lapangan.


Menurut keterangan Konsultan Pengawas (JHONI) kepada sinarberitanews.com, Rabu 16/02/22 mengatakan, bahwa proyek Bantuan Pemprov DKI itu adalah bentuk pekerjaan PEMELIHARAANA TA 2021. Namun dikatakan, tidak hafal secara rinci jumlah anggaran yang di alokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan SMP Negeri 27 itu. Dikatakan, harus membuka data dulu untuk mengetahui anggaran pemeliharaan tersebut.



Segala sesuatu kerusakan yang dikerjakan Pemborong masih tanggung jawab kontraktor, baik itu kerusakan hancurnya keramik dan kamar mandi yang bocor. Karena masih ada waktu 6 bulan dalam perjanjian kontrak untuk Pemeliharaan, terhitung sejak Desember 2021. Biaya kerusakan semua ditanggung si kontraktor. Dan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) tidak mengeluarkan biaya apapun, karena masih tanggung jawab kontraktor, ujar Jhoni selaku Konsultan Pengawas saat dikonfirmasi sinarberitanews.com.


Dikatakan, untuk pembayaran proyek pembangunan dan pemeliharaan SMP Negeri 27 sudah dibayar ke kontraktor pelaksana kegiatan Pemeliharaan Desember 2021 sebesar 95 persen dan untuk 5 persen disisakan dan dipersiapkan untuk biaya pemeliharaan. Jika si kontraktor tidak menyelesaikan kerusakan yang sekarang, mereka (Kontraktor Red) tidak akan bisa mencairkan dana yang 5 persen tersebut, tutur Jhoni. 


Menurutnya, biaya Pemeliharaan yang 5 persen yang belum dicairkan si Kontraktor, masih bisa membiayai kerusakan pekerjaan SMP Negeri 27 itu, malah lebih dari cukup. Jadi tidak perlu dikhawatirkan. Hanya saja, jika kerusakan itu tidak diperbaiki si Kontraktor, mereka tidak akan bisa mencairkan dana pemeliharaan yang 5 persen tersebut.


Pada saat waktu yang sama Rabu 16 Februari 2022 Konsuktan Pengawas dan Inspektorat Pemkot Bekasi (Yang membidangi Pendidikan) sama - sama turun ke SMP Negeri 27 dan kehadiran Inspektorat adalah untuk memeriksa pelaksanaan proyek pemeliharaan Bantuan Pemprov. DKI Jakarta itu. Menjawab pertanyaan Jhoni selaku Konsultan Pengawas mengatakan, bahwa yang berhak memberi tindakan kepada pelaksana kegiatan pemeliharaan itu adalah Dinas Perkimtan, papar Jhoni.  


Diduga amblasnya keramik yang dipasang tukang pemborong tidak sesuai dengan RAB, termasuk, pemadatan lantai kerja. Karena kurang profesionalnya pelaksana proyek dalam menangani pemasangan keramik tersebut, sehingga pecah - pecah dan amblas. Jika misalnya lantai kerja pemasangan keramik padat, tidak mungkin begitu keramik pecah, ujar salah seorang orangtua siswa ketika diminta tanggapannya seputar masalah pembangunan dan pemeliharaan Gedung SMP Negeri 27 Kota Bekasi itu. (Redaksi

TerPopuler