PERSIDANGAN KORUPSI LAMPURA BUPATI BUDI UTOMO LOLOS TIDAK TERSANGKUT

PERSIDANGAN KORUPSI LAMPURA BUPATI BUDI UTOMO LOLOS TIDAK TERSANGKUT

14/02/2022, Februari 14, 2022

 


"Sebelumnya Budi Utomo Adalah Wakil Bupati Lampung Utara, Akan Tetapi Karena Agung Ilmu Mangkunegara Tersangkut Kasus Hukum Korupsi, Sehingga Budi Utomo Diangkat Menjadi Buoati Lampung Utara (Lampura)."



LAMPUNG UTARA, sinarberitanews.com – Berikut adalah profil Budi Utomo yang tercatat telah dua kali lolos dari Dua Persidangan Perkara Korupsi yang ditangani KPK di Lampung Utara.


Saat ini, Budi Utomo menjabat Bupati Lampung Utara menggantikan Agung Ilmu Mangkunegara yang ditangkap KPK 6 Oktober 2019 lalu. Agung merupakan Bupati dua periode, dari tahun 2014 ke tahun 2019 dan dari tahun 2019 ke tahun 2024.


Dulunya Budi Utomo adalah wakil bupati dari Agung Ilmu Mangkunegara yang dilantik sebagai Kepala Daerah untuk memimpin Kabupaten Lampung Utara periode 2019 sampai 2024.


Saat Agung Ilmu Mangkunegara diadili di PN Tipikor Tanjungkarang pada tahun 2020, Budi Utomo diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.


Pemeriksaan kepada Budi Utomo di persidangan wajar dilakukan. Sebab, ketika penyidikan kasus Agung Ilmu Mangkunegara berjalan di KPK, penyidik KPK memeriksanya sebagai saksi.


Pemanggilan kepada Budi Utomo ke PN Tipikor Tanjungkarang seharusnya berlangsung pada 2 April 2020. Namun, ketika itu ia tidak hadir, alias mangkir.


Mengetahui adanya saksi yang tidak hadir, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta JPU KPK untuk menghadirkan Budi Utomo ke persidangan berikutnya.


Permintaan hakim itu akhirnya tidak terealisasi. Hingga persidangan Agung Ilmu Mangkunegara berakhir, Budi Utomo tak kunjung dihadirkan ke dalam persidangan.


Budi Utomo untuk kali pertamanya lolos dari pemeriksaan sebagai saksi di ruang persidangan dalam perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara.


Dalam surat putusan Agung Ilmu Mangkunegara, peran Budi Utomo diungkap mantan Sekda Lampung Utara, Samsir.


Samsir mengatakan, bahwa ia dan Budi Utomo, tahun 2015 terlibat dalam perbincangan dengan anggota DPRD Lampung Utara.


Singkatnya, perbincangan itu disebut Samsir mengarah ke pembahasan pengesahan APBD Pemkab Lampung Utara, Tahun Anggaran 2015. Saat itu, Samsir menyebut bahwa Wan Sori Anggota DPRD dari Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Gerindra, Farouk Danial.


Di dalam perbincangan itu, Samsir menyebut ada permintaan uang Rp 5 miliar dari DPRD yang harus diberikan Agung Ilmu Mangkunegara (bupati saat itu). Namun, kala itu kata Samsir, permintaan DPRD itu tidak direalisasikan.


Sebelum menjabat sebaga Wakil Bupati dan dilantik menjadi Bupati di Lampung Utara, Budi Utomo dulunya adalah PNS di Pemkab Lampung Utara.


Sebelum menjadi Wakil Bupati periode 2019-2024, Budi Utomo pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Utara. Sebelum itu, dia juga pernah menjabat sebagai Kadis Pendidikan di tahun 2014.


Peran Budi Utomo juga diungkapkan Kabid Akuntansi di BPKAD Lampung Utara, Wahyu Buntoro di dalam surat putusan Agung Ilmu Mangkunegara.


Wahyu Buntoro mengatakan, bahwa pada tahun 2017 dirinya pernah terlibat dialog dengan auditor BPK Perwakilan Lampung, Frenki Harditama. Dialog itu ia sebut dilaporkannya kepada Sekretaris BPKAD Lampung Utara, Desyadi dan kepada Budi Utomo.


Singkatnya, Wahyu Buntoro kemudian diperintah Desyadi untuk memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Frenki Harditama agar Pemkab Lampung Utara mendapat predikat WTP untuk pembukuan tahun 2016.


Berdasarkan putusan Agung Ilmu Mangkunegara itu, peran Budi Utomo di perkara Agung Ilmu Mangkunegara cukup sampai di situ saja.


KPK kemudian membuka penyidikan baru dari kasus Agung Ilmu Mangkunegara. KPK menetapkan adik Agung yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka.


Dalam perjalanan penyidikan kasus Akbar tersebut, penyidik KPK memeriksa Budi Utomo. Dengan begini, penyidik KPK telah dua kali memeriksa Budi Utomo di dua perkara korupsi yang terjadi di Lampung Utara. 


Tiba saat Akbar Tandaniria Mangkunegara diadili di PN Tipikor Tanjungkarang, KPK tak melakukan pemanggilan kepada Budi Utomo ke dalam persidangan yang juga dipimpin Hakim Efiyanto.


Atas hal ini, Budi Utomo untuk kali keduanya telah lolos dari pemeriksaan sebagai saksi di ruang persidangan dalam perkara korupsi yang terjadi di Lampung Utara. (HAZ)

TerPopuler