Plt. Walikota Perintahkan Segel Pabrik CV. TA, Namun Diduga Camat Mengabaikan

Plt. Walikota Perintahkan Segel Pabrik CV. TA, Namun Diduga Camat Mengabaikan

06/02/2022, Februari 06, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Hingga sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik Pabrik Baja yang dibangun di tengah pemukiman atau Perumahan Taman Tytyan Indah, berlokasi di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Kendati keberadaan pabrik itu yang diduga menyalahi aturan, namun masih terus beroperasi.



Padahal Pabrik Baja ini sudah dilaporkan kemana-mana, baik ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), namun tetap tidak digubris. Permasalahan inipun sudah diketahui Walikota Bekasi (Nonaktif) Rahmat Effendi sebelum peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT), awal Januari 2022 bulan lalu. Bahkan Rahmat Effendi -pun, seperti masa bodoh dan tidak berpihak kepada warga Perumahan Taman Tytyan Indah yang diresahkan keberadaan Pabrik Baja di tengah perumahan, yang selalu mengganggu ketenangan warga setempat, akibat kebisingan Pabrik Baja tersebut.



Oleh karena itu Rahmat Effendi Walikota Bekasi non aktif atas dugaan Korupsi yang dilakukan, kini mendekam di tahanan Gedung Merah Putih KPK. Untuk mengantikan posisi Rahmat Effendi yang tersandung kasus Korupsi itu, menjadikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengangkat TRI ADHIANTO CAHYONO menjadi Plt Walikota Bekasi. Dan segala sesuatunya tugas-tugas sebagai penanggung jawab Roda Pemerintahan Kota Bekasi menjadi tanggung-jawab Tri Adhianto selaku Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi.


Permasalahan keresahan yang dialami warga Perumahan Taman Tytyan Indah sangat diharapkan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk menangani dan menyelesaikan kekisruhan selama ini yang dirasakan warga Perumahan Taman Tytyan Indah Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi itu. Sebab tiada lagi yang bisa diharapkan warga Perumahan Taman Tytyan Indah itu yang memberi kenyamanan di tempat tinggal mereka. Selaku Plt Wali Kota Bekasi dinilai sangat sanggup untuk memberi solusi dan menyelesaikan permasalahan keresahan warga Perumahan Taman Tytyan Indah tersebut, demikian dikatakan warga setempat kepada sinarberitanews.com.



Dikatakan, warga Perumahan Taman Tytyan Indah Kelurahan Kali Baru itu mengatakan, bahwa mereka menduga selama ini, bahwa pemilik Pabrik Baja yang dikelola Sudiono Ketua RT 03/RW 10 Kelurahan Kali Baru bersama mertuanya Alm. Sutaji semasa hidupnya. Hal itu dikatakan warga Perumahan Taman Tytyan Indah itu, karena selama ini Pemkot Bekasi seperti tidak punya nyali menutup Pabrik Baja yang meresahkan warga, kendati keberadaannya telah melanggar aturan. Bahkan Pemkot Bekasi justru memberi Izin Pabrik Baja yang notabene Industry Produktif di tengah Perumahan atau Industry Nonproductif. Harusnya Pemkot Bekasi menganjurkan supaya Pabrik Baja itu diarahkan ke Kawasan Industri, namun kenyataan tidak begitu, ungkap warga kesal.


Dan hari ini Minggu 6 Februari 2022 warga Perumahan Taman Tytyan Indah melaporkan tentang beroperasinya lagi Pabrik Baja kepada Camat Medan Satria yang bunyinya; ini Pabrik CV. Tytyan Abadi kok kerja lagi Bu Camat, apa mau dilaporin ke KPK ini milik Pemkot Bekasi ya, Bu tolong hentikan atau kami datang ke rumah Bu Camat, ujar warga ke Camat Medan Satria


Warga menduga, bahwa Bu Camat ini bekingnya CV. TYTYAN ABADI. Rahmat Effendi Walikoya Nonaktif sudah ditahan KPK, atas dugaan Korupsi dan Pelelangan Jabatan. Dan ini Pabrik juga dibiarkan di dalam perumahan. Bu Camat, kan sudah dipanggil Pak Tri agar Pabrik disegel. Kenapa Bu Camat tidak melakukan. Besok kami datang ke Kantor Bu Camat, agar kita barang-barang ke kokasi, menyegel Pabrik Baja tersebut. Tolong Bu Camat ini masih bandel, kami kebisingan. Tolong Bu Camat, apa sekarang kami datang ke rumah Bu Camat, ujar warga lagi.


Sebelumnya warga Perumahan Taman Tytian Indah sudah melaporkan kepada Tri Adhianto Plt. Walikota Bekasi; beginalah bentuk pengaduan dan laporan warga tersebut. Pak tolong Pabrik CV. TYTYAN ABADI di segel pak Tri, ini tidak boleh dibiarkan pak, tolong dijawab surat dari Kuasa Hukum Sinta Lumban Gaol SH, MH. Bapak sebagai Plt. Walikota Bekasi, agar netral, dan dapat mengayomi kami selaku warga bapak, tutur warga Perumahan Taman Tytian Indah itu. (Redaksi)

TerPopuler