Polsek Kota Agung Ringkus Dua Bandar Togel

Polsek Kota Agung Ringkus Dua Bandar Togel

22/02/2022, Februari 22, 2022

 


TANGGAMUS, sinarberitanews.com -- Dua pelaku (Bandar) perjudian jenis Togel ditangkap/diringkus Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus di Pekon Tala Gening, Kecamatan Kota Agung Barat tadi malam, Senin (21/2/22). 


Kedua pelaku yang diamankan, merupakan warga Kecamatan Kota Agung Barat berinisial TA (42) alamat Pekon Talagening dan AR (31) alamat Pekon Way Gelang. 


Dari kedua pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan, buku rumus, 2 handphone dan dompet. 


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah atas perjudian togel di wilayah Pekon Talagening. 


"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil diamankan TA tadi malam pukul 21.30 WIB," kata AKP Sugeng Sumanto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK, Selasa (22/2/2022) siang. 


Sambungnya, berdasarkan keterangan TA, ternyata ia merupakan kaki tangan AR, sehingga petugas kembali menangkap AR tanpa perlawanan. 


Kapolsek mengaku, dari penangkapan itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp380 ribu, kertas bertuliskan rumusan judi togel, 3 buku bertuliskan rumusan judi togel, handphone Oppo A37, handphone Vivo Y12 dan dompet warna coklat merk levi’s. 


"Barang bukti uang Rp100 ribu dan handphone Vivo Y12 diamankan dari AR dan lainnya dari TA," ucapnya. 


AKP Sugeng menjelaskan, kronologis kejadian pada Senin, 21 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB,  berawal dari Polsek Kota Agung mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun Banding Agung Pekon Talagening, Kota Agung Barat sering dijadikan tempat perjudian jenis togel. 


Kemudian anggota unit reskrim merespon laporan masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Lalu  melakukan upaya penangkapan dan mengamankan TA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut berikut dengan barang bukti berupa uang Rp280 ribu,  lembar kertas bertuliskan rumusan judi togel, 3 buku bertuliskan rumusan judi togel dan handphone. 


Setelah itu tim berlanjut melakukan penangkapan terhadap AR di Pekon Way Gelang Kec. Kota Agung Barat yang menurut keterangan TA adalah bosnya, disana didapati barang bukti berupa uang Rp100 ribu dan handphone merk Vivo Y12. 


"Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kota Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya. 


Kapolsek menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku yakni TA berperan menerima pasangan melalui handphone maupun langsung. Lalu TA mencatar diteruskan diteruskan kepada AR. 


"Menurut mereka sudah 2 bulanan, keuntungan TA dari AR sebesar Rp500 dari setiap pemasang," imbuhnya. 


Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (MERLIYANSYAH)

TerPopuler