Polsek Pringsewu Kota Gelar Operasi Pekat, Meringkus JM Terkait Kasus Prostitusi

Polsek Pringsewu Kota Gelar Operasi Pekat, Meringkus JM Terkait Kasus Prostitusi

18/02/2022, Februari 18, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Polsek Pringsewu Kota pada Kamis (17/2) malam menggelar operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukumnya. 


Hasilnya, Polisi berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JM (55) warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat dalam kasus prostitusi.


Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK menjelaskan, tersangka JM diamankan Polisi di rumahnya, Kamis (17/2) malam sekira pukul 20.30 Wib. Dirinya diciduk polisi atas dugaan telah terlibat dalam perkara-perkara prostitusi dan berperan sebagai mucikari.


Dalam kegiatannya tersebut, tersangka menyiapkan sejumlah wanita penjaja seks komersil (PSK) yang ditawarkan kepada para pelanggan aluas Hidung Belang dengan tarif Rp. 200 ribu sekali kencan


Selain itu, tersangka menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan praktek sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri.


Dan dari pekerjaan tersebut tersangka mengaku, mengambil keuntungan Rp. 50 ribu sekali kencan.


"Sebelum diamankan, tersangka sudah menerima dua pelanggan dslam melakukan persetubuhan dengan PSK, dan dari pekerjaannya tersebut tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100 ribu," ungkapnya saat ditemui di Mapolsek Pringsewu Kota, Jumat (18/2/22) siang


Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menambahkan, tersangka diketahui sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama setahun. 


Sementara itu, tersangka nekat melakukan praktik prostitusi, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.


"Tersangka mengaku hasil dari kerja buruh harian tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka dirinya nekat bekerja sampingan sebagai mucikari untuk mencari tambahan penghasilan, terangnya


Dilanjutkannya, dalam pengungkapan kasus tersebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit HP,  1 buah kasur, sprei, bantal dan uang tunai Rp. 400 ribu.


"Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan," tandasnya.


Ditempat terpisah, Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, M.Ik menegaskan, Polri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) seperti perjudian, premanisme, prostitusi dan kejahatan jalanan lainya. Hal itu, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat 


Rio juga menghimbau, agar masyarakat Pringsewu menjauhi hal-hal ataupun kegiatan yang berpotensi menjadi tindak kriminal.


"Kami menghimbau, agar masyarakat Pringsewu bisa bersinergi dengan Polri menjaga kondusivitas. Polres Pringsewu tidak akan sungkan menindak siapapun yang berbuat kriminal," tegasnya.  (MERLIYANSYAH)

TerPopuler