Potret APBD Sudin PRKP Jakarta Utara 2021, Pengurugan Jalan Swadaya Warga

Potret APBD Sudin PRKP Jakarta Utara 2021, Pengurugan Jalan Swadaya Warga

22/02/2022, Februari 22, 2022


JAKARTA, Sinarberitanews.com- Community Action Plan ( CAP) Peningkatan kualitas Permukiman dalam rangka penataan Kawasan Permukiman. Maksud terlaksananya peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukimn secara terpadu, sinergis,kolaboratif dan berkelanjutan.


Tujuannya terpenuhinya kebutuhan hunian yang layak dan keamanan permukiman bagi masyarakat kampung sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu.


Hanya saja, Kegiatan Proyek Suku Dinas (PRKP), Perumahan Rakyat dan Kawasan Perumahan Kota Administrasi Jakarta Utara   di Kelurahan Tugu Selatan di 3 (tiga)  Rw  khususnya Rw 03,Rw 04 sejumlah warga mempertanyakannya.



Pasalnya, anggaran  kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Tugu Selatan Khususnya di Rw 03 di beberapa Rt Pagu Anggaran Rp. Rp. 3.222.491.977 Nomor kontrak 360/-1.7962 Tanggal 31 Maret 2021, Pekerjaan di mulai 31 Maret hingga selesai 28 Juli. Yang dikerjakan hanya pembuatan saluran ( U-Dicth dan sebagian tutup U-Dicth nya).


Akibat tidak dikerjakan Jalan Lingkungan oleh rekanan binaan Sudin PRKP Jakarta Utara, sempat mengundang perhatian warga, “kenapa di wilayah lain dikerjakan jalan lingkungannya, diwilayah kita tidak dikerjakan. Padahal judulnya adalah Peningkatan Jalan Lingkungan,” ujar salah seorang warga dan tidak mau namanya dipublikasikan.


Dikatakan, kalau mau lebih jelasnya. Langsung aja ketemuan dengan Pak Rt kita dan beliau sekarang ada dirumah kog,” pungkasnya.


Ditempat yang berbeda, Sunarna selaku ketua Rt 05/ Rw 03 saat dimintai tanggapannya seputar  kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara yang bersumber dari APBD DKI. Beliau membenarkan, “untuk  pekerjaan jalan lingkungan diwilayahnya tidak dikerjakan oleh rekanan, kecuali untuk pemasangan U-Dictc dan tutupnya saja. 


                              


“Tidak dilaksanakan pekerjaan Jalan Lingkungan diwilayah kita, katanya, akibat anggarannya tidak cukup dan dialihkan untuk menanggulangi Covid-19,”jelas Sunarna 


“Jadi untuk kegiatan pekerjaan jalan lingkungan kemungkinan menurut keterangan dari perwakilan Walikota, akan dilanjut tahun 2022 ini, itu pengakuannya dihadapan sejumlah warga,”pungkasnya.


Ketika ditanya, siapa  yang melakukan pengurugan jalan dan biayanya darimana dan berapa panjang jalan yang di urug berdasarkan swadaya warga  ? 


Dijawab. “Untuk biaya pengurugan jalan Lingkungan dengan panjang ± 300 M³ merupakan swadaya masyarakat, untuk menghindari terjadinya genangan air dan kesannya kumuh, kalau dibiarkan terjadi genangan menjadi sarang nyamuk dan merusak pemandangan,” jelas Sunarna.Kamis. (10/2/2022) tepat pukul 14:12 Wib


Pantauan dilokasi lokasi Rw 03 yang membawahi 17 Rt. Hanya 2 Rt yang dilakukan pekerjaan jalan lingkungan (beton K 225 dengan ketebalan 10 cm) yaitu di Rt 07 dan 04 dan untuk 15 Rt lagi tidak dilaksanakan pekerjaan jalan lingkungan sesuai dengan pengakuan Rt Sunarna belum lama ini.

 

Dan untuk 15 Rt, kegiatan pekerjaan jalan lingkungan, menggunakan beton K 225 dengan ketebalan 12cm lingkungan tidak dilaksanakan oleh rekanan Suku Dinas Perumahan. Yang dikerjakan hanya untuk pemasangan U-Dicth / saluran  dan tutupnya saja,”ujarnya mengakhiri. 


Pantauan dilapangan. diduga tidak sesuai dengan spesikasi dan Bill of Quantity antara lain : 

Tidak menggunakan lantai kerja dengan menggunakan pasir urug darat.

Untuk pemasangan U-Dich diduga tidak sesuai dengan spek , tampak dilapangan U-Ditch tidak menggunakan SNI dan sebagian lagi tidak menggunakan merk.

Tutup Udich sebagaian tidak menggunakan SNI dan ukurannya juga tidak sama.


Dengan tidak tuntasnnya pekerjaan tersebut menjadi pertanyaan sesuai Fakta Integritas yang ditanda tangani. 


Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Pengguna Anggara/ Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir. Chairul Lantip. MM,  tidak memberikan respon.


Hal yang sama juga dengan Selvy Mandagi.Md.Elektro selaku Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, dan juga yang bertanggung jawab dilapangan.


Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan sangat alergi dan selalu tertutup kalau dipertanyakan terkait seputar kegiatan APBD.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian, LSM ANTARA Anton P. Dirinya mengatakan,  dalam waktu dekat ini akan menyurati unit terkait APH ( Aparat Penegak Hukum),guna untuk  meminta pertanggung jawaban penggunaan APBD yang nota bene adalah uang rakyat yang dibayar dari hasil pembayaran Pajak,” tegasnya saat dihubungi melalui telp selulernya.Senin.( 21/2/2022).  (Parulian).

 


















                          



              




 

TerPopuler