Puskemas Banyumas Bakar Limbah Medis Sendiri, Bekas Limbah Berbahaya Berserakan

Puskemas Banyumas Bakar Limbah Medis Sendiri, Bekas Limbah Berbahaya Berserakan

27/02/2022, Februari 27, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Puskesmas Banyumas Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, diduga melanggar System Operasional Prosedur (SOP) penanganan sampah B3, dimana sampah yang dihasilkan Puskesmas tersebut berserakan, bahkan ada limbah medis yang dibakar sendiri pihak Piskesmas layaknya bakar sampah rumah tangga. 



Terang saja, kelakuan pegawai Puskesmas Banyumas tersebut menjadi perhatian warga sekitar, bahkan menjadi keresahan bagi lingkungan Puskesmas, karena warga sudah tahu dampak limbah medis ini sangat berbahaya, yang diduga melanggar aturan yang dilakukan pihak Puskesmas tersebut. 



Karena sudah diatur dalam Permen LHK No. 56 Tahun 2015, tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan, bahwa limbah B3 yang termasuk di dalamnya sampah medis harus dimusnahkan menggunakan inccinerator. 



Menurut sumber warga yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, ada kekhawatiran warga soal penanganan limbah medis yang diduga di luar prosedur tersebut. "Hanya khawatir saja mas, takut berdampak pada warga sekitar, apalagi masih masa Pandemi, setahu saya, sampah dari rumah sakit atau Puskesmas ada penanganan khusus,” ucapnya.


Dari penelusuran Bisnis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai instrumen hukum yang bisa digunakan apabila pengelolaan sampah atau limbah tidak dilakukan dengan cara yang tidak benar. Yakni Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Pasal 40 ayat 1 di Undang-undang tersebut menyebutkan, apabila sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, serta denda sebanyak Rp5 miliar.


Apabila akibat kegiatan ini menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


Sementara, Kepala UPTD Puskesmas Banyumas Samsurijal, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya dalam penanganan sampah medis belum begitu paham karna saya masih baru.


”Saya kan baru menjabat pak, tapi sepengetahuan saya Sampah Medis di sini, walau berserakan biasanya sore ada klining servis yang membersikan untuk dibawa ke gudang tempat penyimpanan sementara, yang dibakar itu saya tidak tau pak mungkin bekas yang lama karena selama saya di sini belum pernah ada yang dibakar,” ucap Samsurijal.


”Sayakan baru pak, jadi untuk pembenahannya saya belum begitu deteil, jadi saya mohon dimaklumi untuk kekeliruanya," tambahnya.


Namun kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang berada di bagian samping gedung tampak kontras Limbah Medis yang berada di ruangan berukuran 1×1setengah meter limbah tampak berserakan. Sedangkan tempat pembakaran sampah yang terbuat dari dinding semen banyak bekas tutup suntik serta limbah medis lainnya sisa hasil pembakaran. (MERLIYANSYAH)

TerPopuler