Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Kota Bekasi, Terkesan Tidak Taransparan

Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Kota Bekasi, Terkesan Tidak Taransparan

08/02/2022, Februari 08, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan Negeri Kota Bekasi, berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kec. Bekasi Timur, yang dari awal kerja hingga akhir tidak ada terpampang papan proyek, sehingga dinilai tidak transparan anggaran dari pihak dinas terkait. 


Seakan - akan masyarakat Kota Bekasi tidak boleh mengetahui tentang anggaran itu dari mana asalnya. Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas itu hanya mengerjakan mengganti genteng yang rusak dan mengecat ulang. 


Bahkan, untuk konfirmasi di lapanganpun sulit untuk mendapat informasi dari pelaksana atau para pekerja, mereka seolah-olah enggan untuk dikonfirmasi wartawan. Sehingga tidak diketahui percis Rehabilitasi Rumah Dinas tersebut menyerap anggaran berapa alias gelap gulita.


Sedangkan Rehabilitasi Rumah Dinas Pengadilan itu, sesuai informasi yang diperoleh menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA)) 2021. Namun sangat disayangkan pelaksanaan pembangunannya tertutup dan masyarakat tidak mengetahui, apakah pembangunan atau Rehabilitasi Rumah Dinas itu tidak diketahui berapa nilai kontraknya, tutur warga Margahayu kepada sinarberitanews.com.


Sepertinya ada yang disembunyikan pihak pelaksana proyek dan Dinas terkait. Padahal segala proyek yang bersumber pendanaannya dari uang rakyat atau dari APBD, harus terbuka. Terkecuali proyek itu menggunakan uang pribadi, tidak masalah walau misalnya tidak pakai Papan Proyek. Tetapi, sangat disayangkan pekerjaan itu tidak transparan anggarannya, 


Serta sangat sulit untuk dikonfirmasi para pekerja dan tampak enggan berbicara pada pihak media. Baik kepada Dinas Perkimtan-pun sulit untuk dikonfirmasi, sehingga pihak media merasa kebingungan untuk mendapatkan keterangan yang valid. 


Proyek itu, bak proyek siluman, yang tidak punya Papan Nama Proyek. Proyek itu  menggunakan Anggaran dari APBD Kota Bekasi, harus transparan ke publik dan Papan Proyek dipampang di tempat strategis dan gampang dilihat masyarakat.


Apabila misalnya pelaksana proyek tidak membuat Papan Proyek pihak Pengawas dari Dinas terkait harus menegur pelaksana proyek, supaya dipampang Papan Proyek itu, bukan malah disembunyikan. Jadi pekerjaan tersebut seperti pekerjaan siluman, serta menjadi tanda - tanya buat masyarakat. Karena kurangnya penjelasan dari pihak pelaksana proyek maupun pihak dinas terkait. (Arnold G)

TerPopuler