KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Badan Musyawarah (Bamus) Kota Bekasi sepakat akan mencopot jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Chairoman J Putro. Kesepakatan tersebut diambil setelah Bamus menggelar rapat internal, Selasa (1/3/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafied tidak menjelaskan alasan mengapa Ketua DPRD Kota Bekasi dicopot.
Menurutnya, pencopotan tersebut diambil berdasarkan permintaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi.
“Ya itu internal dari Partai PKS untuk membuat surat untuk dilakukan proses pergantian ketua DPRD. Atas dasar itu, ya kita akan melakukan proses mulai dari Rapat Pimpinan (Rapim) maupun ditindaklanjuti dalam Badan Musyawarah,” ujar Abdul Muin, Rabu (2/3/2022).
Agenda pembacaan surat pencopotan Chairoman akan dilaksanakan, 7 Maret 2022. Surat itu selanjutnya akan diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.
“Nantinya, secara otomatis posisi Chairoman akan digantikan oleh Wakil Ketua DPRD 1 untuk menjabat sebagai Ketua DPRD sementara,” tambah Abdul Muin.
Terkait kasus korupsi yang menimpa mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan ikut membawa nama Chairoman, Abdul Muin tidak berkomentar banyak. Ia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal Partai PKS. (Fir/RS)