PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Seorang Pria Paruh baya warga Dusun Margoyoso Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial BM (50), diringkus Polisi lantaran menjadi bandar judi togel online.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, tersangka diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (3/3/22) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Keberhasilan pengungkapan kasus judi tersebut, menurut Kapolsek tidak lepas dari peran serta masyarakat, yang memberikan informasi kepada Polisi.
"Bisnis judi togel yang dijalankan BM berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat,"ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik pada Jumat (4/3/22) siang
Lanjutnya, dari tangan tersangka Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah kopelan berisi nomor judi togel, satu unit Ponsel yang didalamnya berisi rekapan nomor togel, satu buah kartu ATM, lima lembar struk bukti transfer dan uang tunai Rp. 200 ribu.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Anwar Mayer mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatanya. Bisnis judi togel online sudah dijalaninya selama tiga bulan terakhir.
Sementara itu, tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang minuman tuak tersebut mengaku nekat melakukan bisnis judi togel karena motif ekonomi.
"Tersangka mengaku hasil dari berdagang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, maka dirinya nekat membuka judi togel untuk mencari penghasilan tambahan,"Ungkapnya
Dari hasil perjudian tersebut, tersangka mengaku bisa mendapatkan penghasilan hingga ratusan ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dilakukan penahanan di rutan Mapolsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal perjudian.
"Tersangka terancam hukuman kurungan hingga sepuluh tahun penjara."Tandasnya. (MERLIYANSYAH)