Diminta Kejaksaan dan BPK Memeriksa, Mengaudit Dana BOS SMK YADIKA Pagelaran

Diminta Kejaksaan dan BPK Memeriksa, Mengaudit Dana BOS SMK YADIKA Pagelaran

31/03/2022, Maret 31, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Menindak lanjuti pemberitaan sinarberitanews.com, tentang SMK YADIKA Pagelaran yang diduga telah menyeleweng dana BOS yang membuat deretan item penggunaan Anggaran yang bersumber dana dari APBN yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Namun diduga tidak ada pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, karena sekolah saat itu belajar Dalam Jaringan (Daring), akibat merebaknya Pandemi Covid-19 dan Varian Virus Delta yang disebut-sebut dari India, serta Varian Virus Omicrom dari Afrika Selatan. Sehingga  pemerintah pusat Cq Kemendikbud menginstruksikan sekolah seluruh Indonesia belajar dalam jaringan dan tidak diperbolehkan saat itu kerumunan untuk siswa/siswi dalam mengantisipasi menularnya varian virus tersebut.



Tetapi, diduga SMK YADIKA Pagelaran Pringsewu tetap mengamggarkan biaya Ekstrakurikuler (Eskul) dari dana BOS. Kendati demikian tindakan yang diduga dilakukan SMK YADIKA Pagelaran itu, tetapi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, sepertinya diam seribu bahasa tidak melakukan tindakan apapun terhadap sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOS tersebut. Bahkan pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu terkesan ngantuk, seakan tidak perduli apa yang terjadi di sekolah, khususnya SMK YADIKA Pagelaran Pringsewu itu.

Menurut seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, ada beberapa anggaran kegiatan dalam penggunaan dana BOS SMK Yadika Pagelaran yang ditengarai berbagai permasalah anggaran yang diduga diselewengkan pihak sekolah, seperti dana Ekstrakurikuler pada anggaran tersebut tidak dipergunakan sama sekali, karena posisi saat tahun 2020 anak siswa/i sekolah secara daring. 

Artinya tidak ada kegiatan Ekstrakurikuler. untuk triwulan 1 sampai triwulan ke 3, anggaran Ekstrakurikuler saja untuk tiga termin mencapai Rp.72.105.050 (tujuh puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), yang diduga kegiatan ini fiktif dan tidak dilaksanakan.

Selain itu dijelaskan sumber, bahwa anggaran Administrasi kegiatan sekolah di termin ke 1, anggaran administrasi Rp.61.600.000 (enam puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), demikian juga anggaran peruntukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang di anggarkan di termin ke 1 dan termin ke 2, mencapai Rp.21.481.819 (dua puluh satu juta empat ratus lapan puluh satu ribu lapan ratus sembilan belas rupiah) dalam penerapan dana ini juga tidak sesuai, diduga banyak dimark-up.

Dijelaskan sumber, yang lebih parah lagi dana peruntukan pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekolah, untuk ketiga triwulan saja total anggaran mencapai Rp.122.842.484 (seratus dua puluh dua juta lapan ratus empat puluh dua ribu empat ratus lapan puluh satu rupiah), anggaran untuk peruntukan Sarpras sekolah ini diduga tidak dilaksanakan, karena tidak pernah ada kegiatan serupa saat Pandemi Covid kemarin.

Sementara menurut keterangan satpam SMK Yadika Pagelaran, saat dikonfirmasi ditempat kerjanya mengatakan, jika saat Pandemi Covid-19 kemarin, SMK Yadika Pagelaran selama tahun 2020 dan 2021 melakukan belajar secara daring di saat pandemi covid dan baru mulai belajar secara tatap muka sejak bulan januari 2022 kemarin hingga sekarang, ungkapnya.

Bahkan, Aris Sasongko selaku Satpam juga mengatakan, selama tahun 2020 dan 2021 tidak pernah sekolah melakukan kegiatan Ekstrakurikuler karena emang dilarang atau sekolah secara daring, demikian juga kegiatan perbaikan sarana dan prasarana sekolah juga tidak ada, artinya memang tidak ada kegiatan perbaikan sarana sekolah, ujarnya.

Dengan banyaknya temuan dugaan penyelewengan dana BOS di SMK YADIKA Pagelaran ini, sehingga dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui Irban 4 yang Membidangi Pendidikankan. Pihak Inspektorat berjanji akan melanjutkan laporan itu ke Dinas Pendidikan Prov. Lampung.

Dan masyarakat juga minta Kejaksaan dan BPK Daerah Pringsewu maupun Provinsi Lampung untuk memanggil Kepala SMK YADIKA Pagelaran dalam pertanggung jawaban dana BOS yang diduga diselewengkan. Kemudian pihak BPK diminta untuk mengaudit penggunaan dana BOS SMK YADIKA Pagelaran, ujar masyarakat yang tidak bersedia disebut namanya itu. (MERLIYANSYAH)


TerPopuler