Indikasi Dugaan suap KUPT Puskesmas Banyumas Menghentikan Pemberitaan Limbah Berbahaya

Indikasi Dugaan suap KUPT Puskesmas Banyumas Menghentikan Pemberitaan Limbah Berbahaya

05/03/2022, Maret 05, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Upaya KUPT diduga akan suap wartawan terkait penanganan limbah Medis sembarangan dan berbahaya.


Aris selaku Tata Usaha (TU) yang bekerja di Puskesmas Banyumas, Menemui wartawan sinarberitanews.com yang diperintah atasannya, diduga berupaya untuk suap wartawan dengan iming-iming memberikan sejumlah uang, agar tidak menyebar luaskan dan melanjudkan pemberitaan, Rabu (02/03/22).



"Ya pak saya diutus oleh pak Samsu pimpinan saya, saya minta tolong supaya memberhentikan pemberitaan dan tidak disebar luaskan," pintanya memohon


Sementara Samsu Rijal salaku KUPT saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan, itu bukan menyuap pak tapi itu kebijaksanaan dari saya, agar beritanya jangan dilanjut dan untuk memyelesaikan masalah," katanya. Pemberitaan sebelumnya  Puskemas Banyumas Bakar Limbah Medis Sendiri, Bekas Limbah Berserakan Amat Berbahaya.


Puskesmas Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu diduga melanggar System Operasional Prosedur (SOP) penanganan sampah atau limbah B3, dimana sampah yang dihasilkan Puskesmas tersebut berserakan, bahkan ada limbah medis yang dibakar sendiri oleh pihak Puskesmas, layaknya bakar sampah rumah tangga. 


Terang saja kelakuan pegawai Puskesmas Banyumas tersebut menjadi perhatian warga sekitar, bahkan menjadi keresahan bagi lingkungan Puskesmas, karena warga sudah tahu dampak limbah medis ini sangat berbahaya, bahkan melanggar aturan yang dilakukan pihak Puskesmas tersebut, karena sudah diatur dengan Permen LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan, bahwa limbah B3 yang termasuk di dalamnya sampah medis harus di musnahkan menggunakan inccinerator. 


Menurut sumber warga, yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, ada kekhawatiran warga soal penanganan limbah medis yang diduga di luar prosedur tersebut. "Hanya khawatir saja mas, takut berdampak pada warga sekitar, apalagi masih masa Pandemi. Setahu saya sampah dari rumah sakit atau dari Puskesmas ada penanganan khusus,” ucapnya.


Dari penelusuran Bisnis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai instrumen hukum yang bisa digunakan apabila pengelolaan sampah atau limbah tidak dilakukan dengan cara yang tidak benar. Yakni Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Pasal 40 ayat 1 Undang-undang tersebut menyebutkan, apabila sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar.


Apabila akibat kegiatan ini menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


Sementara, Kepala UPTD Puskesmas Banyumas Samsurijal, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya dalam penanganan sampah medis belum begitu paham karena saya masih baru.


”Sayakan baru menjabat pak, tapi sepengetahuan saya Sampah Medis di sini walau berserakan biasanya sore ada klining servis yang membersihkan, untuk dibawa ke gudang tempat penyimpanan sementara, yang dibakar itu saya tidak tau pak mungkin bekas yang lama karena selama saya di sini belum pernah ada yang dibakar,” ucap Samsurijal.


”Sayakan baru pak jadi untuk pembenahannya, saya belum begitu deteil, jadi saya mohon dimaklumi untuk kekeliruanya," tambahnya.


Namun kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang berada di bagian samping gedung tampak kontras Limbah medis yang berada di ruangan berukuran 1×1setengah meter. Limbah tampak berserakan. Sedangkan tempat pembakaran sampah yang terbuat dari dinding semen banyak bekas tutup suntik serta limbah medis lainnya sisa hasil pembakaran. (MERLIYANSYAH)

TerPopuler