PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu (Sujadi-Fauzi) akan berakhir 23 Mei 2022. Namun, rencana rolling pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu sudah menyebar di lingkungan pejabat setempat.
Bupati Pringsewu H Sujadi yang selama ini memegang prinsip norma dan etika dalam menjalankan pemerintahan, diharapkan tetap konsisten/istiqomah dalam menjalankan roda pemerintahan, jangan terpengaruh oleh kepentingan segelintir orang.
Akademisi Universitas Lampung Darmawan Purba, SIP, MIP sebagai Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik kepada media Kamis, (03/3/2022) mengatakan, berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis masa jabatannya.
Sesuai dengan ketentuan tersebut maka kepala daerah sudah sepatutnya untuk menjaga kondusifitas di daerah masing-masing, Kata Darmawan.
Darmawan Purba menambahkan Dengan tidak melakukan pendataan pejabat birokrasi di akhir masa jabatannya, Sejauh ini upaya penataan birokrasi yang profesional sudah dilakukan dengan berbagai upaya termasuk melarang Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya lebih kurang 6 bulan agar ASN tidak terbawa harus politisasi dan dapat bekerja lebih nyaman dan profesional, Harapnya.
Pasalnya, rollingan membuat beberapa pejabat berspekulasi adanya permainan politik, terkait dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu tersebut.
Menurut salah satu pejabat, mengungkapkan bahwa, terkait hal ini tentunya tidak baik. Karena, kata dia, belum lama ini dilaksanakan pelantikan pejabat, yang memang terkesan dadakan.
“Hal inilah yang dipandang tidak elok. Karena belum ada 2 tahun, sudah mau diproses (rolling, red) lagi jabatan eselon 2,” ujar salah satu Kepala Dinas yang enggan disebutkan namanya.
Tentunya hal ini membuat resah para pejabat Eselon II yang ada di Kabupaten Pringsewu. Karena terkait hal ini, pastinya akan mempengaruhi kinerja pejabat di setiap perangkat daerah. “Seharusnya di maksimalkan terlebih dahulu program kerja di sisa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati ini. Karena para Kepala Satker, mempunyai tanggung jawab terhadap visi-misi Kepala Daerah,” ucapnya. (MERLIYANSYAH)