Presiden Jokowi Perintahkan Menteri Perdagangan Segera Meredakan Gejolak Harga Minyak Goreng

Presiden Jokowi Perintahkan Menteri Perdagangan Segera Meredakan Gejolak Harga Minyak Goreng

01/03/2022, Maret 01, 2022



JAKARTA, sinarberitanews.com -- Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor) yang berlaku per 1 Februari 2022. Sebelumnya, di pertengahan Januari 2022, pemerintah sempat memberlakukan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter.


Langkah itu menyusul lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri. Seiring penguatan harga bahan bakunya, minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Presiden Joko Widodo-pun memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera meredakan gejolak harga minyak goreng. Selain intervensi harga, Menteri Perdagangan kemudian melakukan sidak ke berbagai daerah.


Setelah pemerintah mengintervensi harga, justru terjadi kelangkaan barang di pasar. Di tengah kepanikan masyarakat yang membeli tanpa kontrol.


"Kelangkaan ini adalah situasi yang ironis mengingat posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar dunia. Diperlukan langkah kebijakan jangka pendek untuk mengatasi penyebab kelangkaan. Juga, langkah strategis memitigasi terulangnya krisis serupa mendatang," demikian mengutip analisis ringkas yang diterbitkan LPEM FEB UI edisi Februari 2022, dikutip Selasa (1/3/2022).


Hasil analisis tersebut menyimpulkan, pemicu kelangkaan minyak goreng saat ini adalah lonjakan harga CPO, bahkan hingga 29% selama tahun 2021. Menyusul kenaikan permintaan di tengah pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.


"Produsen CPO Indonesia lebih memprioritaskan ekspor dan produsen minyak goreng harus membeli bahan baku dengan harga yang lebih tinggi," begitu hasil analisis tersebut.


Selain itu, terjadi kenaikan biaya operasional rantai pasok dipicu naiknya ongkos logistik laut sejak akhir tahun 2021. Akibat kelangkaan kapal saat kebutuhan pengangkutan naik. 


"Kebutuhan CPO untuk program B30 juga sempat diduga berpengaruh pada kelangkaan minyak goreng. Apalagi ada insentif subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS)," begitu bunyi analisis LPEM FEB UI.


Pekerja menyelesaikan pembuatan kerupuk di salah satu pabrik di kawasan Jakarta, Selasa (16/11/2021). Harga minyak goreng curah terbus Rp 18 ribu per kilogram (kg). Hal itu berdampak pada produsen kerupuk. Pekerja menyelesaikan pembuatan kerupuk di salah satu pabrik di kawasan Jakarta, Selasa (16/11/2021). Harga minyak goreng curah terbus Rp 18 ribu per kilogram (kg). Hal itu berdampak pada produsen kerupuk. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


Pekerja menyelesaikan pembuatan kerupuk di salah satu pabrik dikawasan Jakarta, Selasa (16/11/2021). Harga minyak goreng curah terbus Rp 18 ribu per kilogram (kg). Hal itu berdampak pada produsen kerupuk. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


Meski, dugaan itu dibantah karena kebutuhan untuk B30 dan industri petrokimia hanya sekitar seperlima dari total produksi CPO nasional.


"Faktor pemicu lainnya, dugaan persaingan antar kelompok distributor. Hasil temuan awal aparat keamanan, distributor yang ada tidak mendapat pasokan dan setelah krisis ini berakhir diperkirakan akan muncul banyak distributor baru yang sebelumnya tidak memiliki bisnis inti distribusi minyak goreng."


Untuk itu, LPEM FEB UI menyarangkan langkah jangka pendek memperbaiki tata niaga minyak goreng Indonesia. Yakni, pemerintah dapat meminta produsen yang memiliki perkebunan sendiri tetap mengalokasikan sebagian CPO untuk produksi minyak goreng. Dengan bahan baku yang diperoleh dari perkebunan sendiri, produsen tersebut tidak mengalami kerugian aktual meski harga CPO internasional sedang tinggi.


"Produsen tersebut hanya akan mencatat kerugian potensial, yang dapat dikompensasi pemerintah tanpa menggunakan dana publik. Misalnya,produsen tersebut memperolah akses pasar ekspor yang terbuka dari berbagai perjanjian perdagangan internasional baik Preferential maupun Free Trade Agreemet."


Juga, melakukan operasi distribusi untuk memastikan pasokan dari produsen dan distributor ke pengecer.


"Sehingga, pasokan tetap terjamin dan pengecer tetap dapat melayani konsumen dan menikmati keuntungan yang wajar," seperti dilansir LPEM FEB UI. (Red)

TerPopuler