Kakanwil BPK RI Jabar Non Aktifkan 2 Petugas BPK, Terjaring OTT

Kakanwil BPK RI Jabar Non Aktifkan 2 Petugas BPK, Terjaring OTT

31/03/2022, Maret 31, 2022


KAB.BEKASI, sinarberitanews.com -- Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), usai memeras Rumah Sakit-Puskesmas Rp 350 juta di Kabupaten Bekasi. Kedua pegawai tersebut langsung diberhentikan sementara.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).

Terkait status ASN-nya, Agus mengatakan, perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa. "Kalau proses ASN panjang. Tapi, pertama kami setop sebagai pemeriksa," tutur dia.

Agus mengatakan, tim pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi seluruhnya akan ditarik. BPK Jabar akan mengganti tim pemeriksa dengan wajah-wajah baru.

"Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas," tutur dia.

Agus menambahkan, pemeriksaan di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terjadwal. Dia memang menerjunkan tim untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.

"Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban Kepala daerah. Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran," tutur dia.

Akan tetapi, tugas audit tercoreng ulah dua oknum pegawainya. Agus menyesalkan adanya peristiwa pemerasan tersebut.

"Kami menyesali. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melalukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara.

Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta. (Red)


TerPopuler