Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Musnahkan 243 BB Sitaan Perkara Tipidum

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Musnahkan 243 BB Sitaan Perkara Tipidum

26/03/2022, Maret 26, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti yang didapat dari hasil sitaan perkara tindak pidana umum berjumlah 243 jenis barangt bukti, Kamis (24/3/2022).

Kepala Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah menjelaskan, barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja, obat-obatan, senjata api dan bukti barang jenis lainnya. Diketahui jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 32 perkara dengan berat 12,583, 207 gram, sabu 192 perkara dengan berat 5711, 80309 gram, tembakau sintetis ada 12 perkara beratnya 65,755 gram.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita negara dari putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2020 sampai Januari 2022. Kemudian tramadol tiga perkara totalnya 1907 butir, eximer dengan tiga perkara totalnya 2641 butir, Triheksipenidio dengan tiga perkara totalnya 1023 butir," tuturnya.

Lebih lanjut, kepada Palapapos.co.id ia menjelaskan, selain perkara kasus narkotika, dimusnahkan juga barang bukti dari perkara senjata tajam dengan jumlah 11 perkara dengan berbagai macam ukuran.

"Rekapiltulasi barang bukti jenis lainnya dengan jumlah 46 perkara terdiri dari 135 jenis dan berbagai macam bentuknya. Jadi ada baju, handphone dan lainnya. Dalam perkara ini yang paling Dengan yang paling meninjol adalah narkotika sekitar 80 persen," ucapnya.

Sekadar informasi, pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika dan pembakaran oleh Kajari Kota Bekasi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kepala Seksi Intelijen Yadi Cahyadi dan dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi. (Red)

TerPopuler