Kepala SMAN 18 Bekasi Merasa Sekolah Itu Milik Pribadinya, Membuat Aturan Sendiri

Kepala SMAN 18 Bekasi Merasa Sekolah Itu Milik Pribadinya, Membuat Aturan Sendiri

28/03/2022, Maret 28, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Peraturan yang janggal diduga dibuat Madina Siti Almunawaroh MPd Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Dan hasil investigasi media sinarberitanews.com terhadap pihak Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi, sangat mengecewakan, pihak media dan LSM di Kota Bekasi. Peraturan tata tertib di SMA negeri 18 Kota Bekasi tidaklah didasari uaturan Undang-undang maupun Permendikbud atau Keppres.

Sekolah membuat peraturan yang sangat nyeleneh dan aneh serta melakukan pembatasan kepada ruang publik untuk melakukan ekspose terhadap sekolahnya. Hasil wawancara pihak media ke SMA Negeri 18 sangat dibatasi waktu hanya 2 jam untuk seluruh wartawan dan LSM, dari pukul 08.00-10.00 wib yang telah di tentukan oleh sekolah setiap hari jumat. Hj. Medina Siti Almunaroh, Mpd dengan sombong dan angkuh nya menerapkan peraturan SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Beliau lupa sekolah itu milik negara, merasa memiliki hanya milik dia sendiri SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Sebenarnya tidak ada hak pihak sekolah membatasi informasi publik, serta mengekang. Sekolah bukan milik kepala sekolah, tetapi milik masyarakat umum. 



Dengan adanya peraturan yang sangat merendahkan profesi wartawan dan LSM yang ada di negeri Indonesia tercinta ini. Sekolah adalah wahana dalam pembentukan krakter yang jujur, disiplin, tanggung Jawab serta mengutamakan adaptasi terhadap masyarakat luas. 

Tapi sangat disayangkan peraturan aneh yang diduga dilakukan SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Sangat bertolak belakang dengan Insan Sosial Control. Harusnya kepala sekolah, guru menunjukkan kinerja yang positif terhadap Insan Pers dan LSM yang ada di Kota Bekasi ini. 

Bukan membatasi Insan Pers dan LSM atas konfirmasi publik sekolah. Hasil konfirmasi pihak media sinarberitanews.com terhadap pihak SMA Negeri 18 Kota Bekasi, yang menemui pihak penerima tamu di SMA Negeri 18 mengatakan, kami hanya bawahan pak, kami hanya melaksanakan perintah atasan, pungkasnya, kepada media. 

Berarti ada pembatasan transparanansi informasi SMA Negeri 18 terhadap publik dan media. Sebenarnya sekolah Negeri yang ada Kota Bekasi bukan hanya milik kepala sekolah, tetapi sejatinya milik halayak publik. Dan pihak publik berahak seratus persen tentang sekolah tersebut. 

Dengan ada peraturan aneh tersebut kami meminta kepada Dr. Asep Sudarsono KCD wilayah lll Jawa Barat, untuk segera menegur atau menindak kepala sekolah negeri yang membuat aturan sendiri tanpa dilandasi payung hukum, khususnya SMA Negeri 18, sesusai dengan peraturan di Dinas Pendidikan. Jangan sampai ada seperti ini peraturan yang aneh di sekolah Negeri di kota Bekasi. (Arnold. G)

TerPopuler