KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Aksi makan teri ini sebetulnya dilakukan untuk ajang silaturahim bersama warga sekitar area Polder Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak-haknya, Kamis (31/3/2022)
Lintar Maulana sebagai korlap aksi menjelaskan makna filosofil dari aksinya Mahasiswa PMII Kota Bekasi berpose di Prasasti Polder Aren Jaya Bekasi Timur
"Makna filosofis dalam penamaan aksi tersebut memiliki makna bahwa makan adalah kebutuhan sehari-hari. lalu teri adalah Tri, kata kiasan yang disematkan kepada Tri Adhianto. Jelasnya, bahwa kerja institusi pemberantasan korupsi dalam fungsinya untuk melahap dan menindak seluruh aktivitas koruptif setiap hari sebagai konsumsi kebutuhan demokrasi dan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun dimanapun demi penegakan supremasi hukum setinggi-tinginya," ucapnya.
Dari putusan PN Bekasi Nomor : 399/Pdt.G/2020/PN Bks. Bahwa warga sebagai penggugat berstatus SAH atas tanah seluas 30.472 m2, dan PT. Duta Kharisma Sejati dan Pemerintah Kota Bekasi sebagai tergugat secara jelas melawan hukum karena mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
"Iya benar, tanah yang dikeruk lalu dibangun Polder adalah tanah kami, kami memiliki letter C dan berkekuatan hukum. Jadi pihak tergugat segera memberikan hak kami seperti yang di hasilkan dari putusan PN Bekasi," tutur salah satu warga.
"Pemkot Bekasi jangan tutup mata, hak-hak warga harus segera diberikan. Seolah-olah lupa atas perbuatan melawan hukum yang telah kalian lakukan, terutama Tri Adhianto karena masa itu ia menjabat sebagai Kadis PUPR dan bertanggung jawab atas proyek Polder Aren Jaya tersebut," ucap Lintar.
"Dan kami mengundang KPK RI untuk wisata ke Polder Aren Jaya dan memeriksa Tri Adhianto atas dugaan melawan hukum dan pemanfaatan jabatan yang dilakukanya," tegas Lintar.
Kemudian beredar informasi, bahwa pembayaran lahan Polder Aren Jaya sudah pernah dianggarkan dari APBD Kota Bekasi TA 2015, tetapi tidak pernah diterima pemilik lahan. Namun belakangan beredar informasi, mau dianggarkan lagi dari APBD TA 2022 sekarang. Dan tidak diketahui dialihkan kemana dana yang telah dikeluarkan dari APBD Pemkot Bekasi TA 2015 tersebut.
Jika dana tersebut dititipkan di Pengadilan Kota Bekasi, karena tidak pernah diberitahukan kepada pemilik tanah, sehingga tidak pernah diambil H. Suriyadi Cs sebagai pemilik lahan. Karena uang itu tidak diambil H. Suriyadi Cs, berarti uang itu masih bisa kembali ke Kas Daerah Pemkot Bekasi, ujar salah seorang warga RT. 04 RW 05 Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur.(RS/AG)