Setelah Ramai Kasus Polder Rawalumbu dan Kranji Bagaimana Kasus Polder Arenjaya?

Setelah Ramai Kasus Polder Rawalumbu dan Kranji Bagaimana Kasus Polder Arenjaya?

11/03/2022, Maret 11, 2022

 



KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Belakangan ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dan membongkar Kasus Polder Air 202 Rawalumbu dan Kasus Polder Kranji Bekasi Barat, diduga akan merembes ke Polder Air Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

Dimana kasus Polder Air Aren Jaya Bekasi Timur itu telah dibangun tahun 2015, tetapi ditengarai banyak masalah. Khususnya masalah tanah masyarakat yang digunakan Pemkot Bekasi, seluas 2,8 Hektare (Ha) untuk pembangunan Polder Aren Jaya, hingga sampai hari ini tidak pernah diganti rugi Pemkot Bekasi dan tidak diketahui alasannya tidak memberi hak masyarakat atau ganti rugi tanah tersebut.



Informasi yang diperoleh, bahwa beredar informasi di masyarakat Kota Bekasi, ganti rugi tanah tersebut telah dititip di Pengadilan Negeri Bekasi. Tetapi pihak pemilik dan ahli waris tanah tidak pernah diberitahukan, demikian dikatakan H. Suriyadi Cs kepada sinarberitanews.com, ketika dikonfirmasi lewat telepon.

Bahkan informasi itu juga menjelaskan, bahwa Developer DUTA KARISMA pernah memploting tanah H. Suriyadi Cs jadi milik Duta Karisma, seluas 34.000 m² atau 3,4 Ha yang terletak di Kampung Rawa Kalong Poncol RT. 04/ RW. 05 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, hingga sempat gelar perkara di PN Bekasi.

Perkara masalah tanah H. Suriyadi Cs itu di gelar di PN Bekasi, dan dimenangkan H. Suriyadi Cs antara lain, Banyak bin Taim, Layang bin Taim, Nohli bin Naho dan H. Suriyadi bin Amit semua beralamat di Kampung Rawa Kalong Poncol RT 04/RW 05, Kelurahan Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Diakui H. Suriyadi, bahwa Developer DUTA KARISMA memiliki tanah yang berbatasan dengan tanah H. Suriyadi Cs seluas 3.400 m². 

Hanya 3400 m² itu saja tanah milik Developer Duta Karisma. Sementara tanah milik H. Suriyadi Cs seluruhnya 34.000 m² atau 3,4 Ha. Dan tanah itu digunakan Pemkot Bekasi untuk Polder seluas 28.000 m² atau 2,8 Ha, sisanya 6000 m², itupun sudah dijual kepada orang lain. Dan tanah seluas 2,8 Ha yang dikatakan diserobot Pemkot Bekasi, hingga sampai saat ini belum pernah diganti rugi, tutur H. Suriyadi. 

Merekapun berharap kepada orang nomor satu Kota Bekasi yaitu, Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, untuk menuntaskan ganti rugi kepada kami dan ahli waris. Ia sangat berharap pembayaran ganti rugi tanah mereka itu, sebelum permasalahan itu sampai ke KPK dalam menangani permasalahan ini, ujarnya.

Bukan ujuk-ujuk tanah seluas 3,4 Ha yang terletak di RT 04/RW 05 Kampung Rawa Kalong Poncol ini kami miliki. Kami sudah 50 tahun mengelola tanah itu mulai dari tanah rawa hingga menjadi sawah. Seharusnya sudah dapat diajukan Hak Kepemilikan ke BPN, namun lantaran tidak punya biaya sehingga Hak Kepemilikan itu tidak diajukan ke BPN, dan kami hanya memiliki Girik, terang H. Suriyadi.

Menurutnya, adapun pemberitaan media selama ini, bukan keterangan dari kami selaku pemilik dan ahli waris tanah yang menjadi Polder Air Aren Jaya. Diduga banyak orang yang memanfaatkan situasi seolah-olah keterangan informasi dari kami. Kalau ini sah dan resmi kami berikan langsung keterang Pers kepada sinarberitanews.com, sesuai undangan kami, ungkapnya. (Redaksi)

TerPopuler