Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Paripurna Dewan

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Makan Minum Paripurna Dewan

10/03/2022, Maret 10, 2022


PRINGSEWU,sinarberitanews.com-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) kegiatan belanja makanan dan minuman rapat paripurna dan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan pada Sekretariat DPRD Kab. Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020 Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM dengan agenda sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. (10/03/22)


Sidang dilakukan dengan metode daring/online dipimpin oleh Hendro Wicaksono, SH, MH  selaku Ketua Majelis, Ahmad Bahrudin Naim, SH, MH dan Edi Purbanus, SH selaku Hakim Anggota serta Wirdaningsih, S.Pd, SH selaku Panitera.


Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Fuad Alfano, SH, MH selaku Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM yang didampingi oleh Heri Alfian, SH, MH sebagai Penasehat Hukum.


berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dari hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan didukung dengan barang bukti, Majelis Hakim PN Tanjungkarang berkeyakinan dan sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM telah memenuhi semua rumusan unsur-unsur Pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999, dengan amar putusan sebagai berikut :

1) menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM. selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

3) menghukum Terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah) yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum dan disetrokan ke kas negara untuk pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara atas nama Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM

4) meghukum Terdakwa SRI WAHYUNI, SE, MM membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Bahwa atas Putusan dari Majelis Hakim tersebut Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir.

persidangan berlangsung aman dan terkendali sampai dengan persidangan selesai kemudian sidang dinyatakan selesai dan ditutup.(Merliyansah)

TerPopuler