KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Keluhan warga Rawa Kalong Poncol RT 04/RW 05 Kelurahan Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dimana warga ini yang memiliki lahan seluas lebih kurang 34.000 m² (3,4 Ha) di antaranya 28.000 m² (2,8 Ha) diduga diserobot Pemkot Bekasi untuk lokasi yang disebut Polder Aren Jaya yang dikuasai Pemkot Bekasi sejak 2015.
Menurut H. Suriyadi Cs dulu keluarga mereka sudah menggarap lahan itu hampir kurang lebih 50 tahun. Kendati begitu lama lahan itu dikuasai, namun mereka tidak berpikir untuk mengajukan hak kepemilikan tanah untuk mengajukan Sertifikat Tanah, karena menurut mereka sudah memenuhi syarat untuk mengajukan Hak Kepemilikan tanah.
H.Suriyadi |
Anehnya, sepertinya Pemkot Bekasi diduga menganggap remeh atas hak masyarakat dan terbukti, sampai saat ini sudah hampir 7 tahun lahan dikelola Pemkot Bekasi, sejak tahun 2015. Ketika itu Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono masih Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), selaku Penanggung Jawab Anggaran (PA) dalam pembangunan Polder Aren Jaya.
Warga RT 04/RW 05 Kampung Rawakalong Poncol, Kelurahan Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi mengharapkan supaya Pemkot Bekasi membayar lahan mereka yang seluas 2,8 Ha yang diduga diserobot pihak Pemkot Bekasi. Beredar informasi kepada ahli waris alias pemilik lahan yang mengatakan, bahwa pembayarannya sudah dititipkan di Pengadilan. "Bagaimana bisa dititip di Pengadilan, sementara niat Pemkot tidak pernah ada tanda-tanda mau mengganti rugi," tutur salah satu warga di lokasi Polder Aren Jaya kepada sinarberitanews.com.
Para pemilik lahan atau ahli waris masing-masing bernama, Banyak bin Tahim (70), Layah bin Tahim (68), Nohli bin Naho (31), H. Suriyadi bin Amid (61). Mereka ini semua sesak nafas dan gigit jari, karena Pemkot Bekasi seperti cuek dan tidak ada terlihat niat untuk memberi ganti rugi.
Menurut para pemilik tanah atau ahli waris, bahwa mereka sampai saat ini hanya memiliki Girik. Namun di antara mereka masih ada yang menyimpan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Tetapi mengenai Girik semua dipegang Kuasa Hukum mereka atau Pengacara mereka. Namun, nampaknya Pemkot Bekasi seperti berkeras bahwa tanah itu adalah Tanah Negara (TN). Sedangkan jika itu TN Pemkot harus memberi yang disebut istilahnya Kerohiman. Tetapi pemilik lahan atau ahli waris tetap bertahan bahwa tanah itu bukan TN dan mengakui tanah milik mereka, demikian dikatakan kepada sinarberitanews.com Selasa 08/03/2022) di kediaman H. Suriyadi
Ketika hal itu mau dikonfirmasikan kepada Tri Adhianto Tjahyono selaku Plt Walikota Bekasi, melalui telepon selulernya namun tidak dijawab. Untuk mempertanyakan seputar permasalahan lahan warga yang dibuat menjadi Polder Air Aren Jaya. Dan untuk mempertanyakan mengenai pada saat pembangunan Polder Air Aren Jaya tahun 2015. Karena beliaulah yang lebih mengetahui. Tetapi, terlihat dan diduga iapun seperti tidak ada niat untuk mengganti rugi lahan warga Kampung Rawakalong Poncol itu. (Redaksi)