Tanah Seluas 2,8 Ha Milik Warga Arenjaya Diduga Diserobot Pemkot Bekasi

Tanah Seluas 2,8 Ha Milik Warga Arenjaya Diduga Diserobot Pemkot Bekasi

09/03/2022, Maret 09, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Tanah milik warga Kampung Rawa Kalong Poncol RT.04/RW.05 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, seluas 28.000 meter persegi atau 2,8 Hektare (Ha) yang diduga diserobot Pemda Kota Bekasi yang dijadikan Polder Air sejak tahun 2015, akan tetapi hingga detik ini belum pernah diganti rugi pihak Walikota Bekasi.


Awalnya luas tahan milik warga Kampung Rawa Kalong Poncol yang terdiri dari beberapa kepala keluarga (KK) yaitu, Para pemilik lahan atau ahli waris masing-masing bernama, Banyak bin Tahim (70), Layah bin Tahim (68), Nohli bin Naho (31), H. Suriyadi bin Amid (61). Seluas 34.000 m² atau seluas 3,4 Ha. Tetapi oleh Pemkot Bekasi digunakan untuk penampungan air atau Polder 28.000 m² atau 2,8 Ha, tinggalkan sisa tanah seluas 6.000 m² dan tanah itupun sudah dijual ke orang lain, ujar mereka pemilik atau ahli waris tanah itu.



Oleh karena itu, Warga Kampung Rawa Kalong Poncol, Kelurahan Aren Jaya, yaitu H. Suriyadi Cs mengeluh berkepanjangan, hingga mereka merasa dilecehkan Walikota Bekasi, selaku orang yang bertanggung-jawab atas tanah seluas 2,8 Ha yang dikatakan pemilik tanah diserobot Pemkot Bekasi dan menjadikan tanah tersebut tempat penampungan air atau Polder sebagai antisipasi banjir di lingkungan Kelurahan Aren Jaya. Tetapi menurut warga setempat pembangunan Polder Aren Jaya hanya buang-buang anggaran, karena jika hujan deras tetap saja banjir, kata warga Kampung Rawa Kalong Poncol.


Warga Aren Jaya, Kecamatan. Bekasi Timur, Kota Bekasi inipun tidak habis pikir atas perlakuan orang nomor satu Pemkot Bekasi, sehingga sampai 7 tahun berjalan dibangun Polder di atas tanah mereka, tapi tidak pernah ada niat Pemkot Bekasi memberi ganti rugi (Membayar). Ada apa Walikota Bekasi sehingga tidak mau membayar atau mengganti rugi lahan masyarakat yang telah digunakan penampungan Air (Polder).


Untuk saat ini menurut pemilik tanah yakni, bernama, Banyak bin Tahim (70), Layah bin Tahim (68), Nohli bin Naho (31), H. Suriyadi bin Amid (61). Mengakui sudah kurang lebih 50 tahun tanah itu dikuasai dari sejak orangtua mereka yang turun temukan hingga ke anak cucunya. Tanah tersebut diolah sejak dari Rawa dirubah menjadi Sawah. Tetapi setelah tanah itu menjadi sawah dan menjadi lahan untuk kehidupan keluarga H. Suriyadi Cs atau mereka ini masih ada hubungan keluarga atau masih bersaudara. Namun saat ini sudah 7 tahun tidak pernah lagi menikmati hasil sawah mereka, karena lahannya sudah dijadikan Polder oleh Pemkot Bekasi.


Kepada tim sinarberitanews.com, H. SURIYADI CS mengakui bahwa harga tanah di daerah itu atau di lingkungan tanah mereka yang menjadi Polder, berkisar antara Rp 1,5 s/d 2 juta/m².  Diakui untuk saat ini NJOP tanah sudah Rp 1,2 juta/m², apalagi di daerah itu sudah jadi lingkungan perumahan yang dibangun Developer (Duta Karisma). Oleh karena itulah, kami memohon kepada Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto, untuk segera membayar tanah kami, kata H. Suriyadi Cs yang sedang kumpul di rumah H. Suriyadi.


H. Suriyadi menuturkan, kisah kejadian yang menimpa dirinya, dimana pada awal Pemkot Bekasi mau membangun Polder, yang pada saat itu ladang sektornya Tri Adhianto selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi dan segala sesuatunya Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto sangat mengetahui, bahkan diduga beliau yang memerintahkan anak buahnya untuk menangkap saya, tutur H. Suriyadi dan saya pada saat itu ditangkap Polisi, karena membawa golok. Padahal golok itu tidak terhunus dan tidak pernah saya ancung-ancungkan. Terkecuali golok itu saya salah gunakan membunuh orang, "bolehkah saya ditangkap", kenang H. Suriyadi mengisahkan kepada sinarberitanews.com.


Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada orang nomor satu Kota Bekasi yaitu Tri Adhianto Plt Walikota Bekasi melalui WhatsApp (WA) namun hasilnya nihil sama sekali, karena beliau tidak menjawab, hingga berita ini turun. (Redaksi)


TerPopuler