PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Tim Gabungan Kepolisian, TNI, Diskoperindag dan Satpol -- PP Kabupaten Pringsewu, melakukan monitoring ketersediaan Minyak Goreng (Migor) disejumlah toko grosir di Komplek Pasar Sarinongko, Pringsewu.
Tim dipimpin Kabag Ops Kompol Martono dengan didampingi Kadis Koperindag, Bambang Suharmanu, Kasatpol -- PP Ibnu Harjianto, Kasat Reskrim Iptu Feabo, Kasat Intelkam Iptu Asiadi Wasito dan Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Rabu (16/3/22)
Kabag OPS Polres Pringsewu Kompol Martono mengatakan, berdasar hasil tim monitoring Minyak Goreng tersedia di sejumlah Toko Grosir di Pasar Sari Nongko, Kecamatan Pringsewu. Oleh karena itulah, masyarakat diminta untuk tidak lagi panik buying (Pembelian) Minyak Goreng
Selain itu, Pihaknyapun mengimbau kepada para pemilik toko supaya langsung menyalurkan Minyak Gorang itu ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi kelangkaan Minyak Goreng di masyarakat.
Martono memastikan, Kepolisian dengan Satgas Koperindag, Satpol -- PP dan TNI selalu memantau penyaluran dan pendistribusian Minyak Goreng kepada masyarakat.
"Kami juga mendata toko-toko yang menerima distribusi dari produsen Minyak Goreng," ungkapnya.
Bila terjadi penimbunan, tambah Martono, akan dikenakan sangsi kepada pihak penimbun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kadis Koperindag, Bambang menambahkan, dari hasil monitoring ini akan melakukan evaluasi terkait persoalan minyak goreng.
Ia memastikan, di Pringsewu ada 12 canel distributor yang telah menerima pasokan dari produsen Minyak Goreng di Lampung. "Alhamdulilah kondisinya aman terkendali," tuturnya.
Bambang memastikan, sesuai pengamatan tim monitoring di toko-toko grosir seluruhnya ada minyak goreng.
Kaitan dengan harga sendiri, menurut dia, akan mengikuti kebijakan harga yang terbaru. Oleh karena itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan ke masyarakat bila sudah ada surat dari pusat terkait kebijakan harga baru minyak goreng.
Kalaupun ada oknum pedagang nakal yang menimbun atau menahan stok Minyak Goreng untuk keuntungan pribadi, menurutnya akan segera tindakan tegas. "Tindakan itu sebagaimana sangsi hukum yang berlaku," tandasnya. (MERLIYANSYAH)