UPT Puskemas Banyumas Bakar Limbah Medis Sendiri Di Puskesmas Setempat

UPT Puskemas Banyumas Bakar Limbah Medis Sendiri Di Puskesmas Setempat

06/03/2022, Maret 06, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- UPT Puskesmas Banyumas Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu diduga melanggar System Operasional Prosedur (SOP) penanganan sampah/limbah B3, UPT Puskesmas Banyumas bakar limbah medisnya sendiri di tempat pembakaran sampah Puskesmas setempat.


Dugaan pelanggaran yang dilakukan UPT Puskesmas Banyumas, Samsurijal, sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar Puskesmas, dimana sampah yang dihasilkan oleh Puskesmas tersebut berserakan, bahkan ada limbah medis yang dibakar sendiri oleh pihak Puskesmas layaknya bakar sampah rumah tangga. 


Terang saja, kelakuan pegawai Puskesmas Banyumas tersebut menjadi perhatian warga sekitar, bahkan menjadikan keresahan bagi lingkungan Puskesmas, karena warga sudah tahu dampak limbah medis ini sangat berbahaya, bahkan diduga melanggar aturan yang dilakukan pihak Puskesmas tersebut. Karena sudah diatur dengan Permen LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) No. 56 Tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 Fasilitas Kesehatan, bahwa limbah B3 yang termasuk di dalamnya sampah medis harus dimusnahkan menggunakan Inccinerator. 


Menurut sumber warga yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, ada kekhawatiran warga soal penanganan limbah medis yang diduga diluar prosedur tersebut. "Hanya khawatir saja mas, takut berdampak pada warga sekitar, apalagi masih masa Pandemi, setahu saya sampah dari rumah sakit atau dari Puskesmas ada penanganan khusus,” ucapnya.


Dari penelusuran Bisnis, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai instrumen hukum yang bisa digunakan apabila pengelolaan sampah atau limbah tidak dilakukan dengan cara yang tidak benar. Yakni Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.


Pasal 40 ayat 1 di undang-undang tersebut menyebutkan apabila sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, serta kriteria (NSPK) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar.


Apabila akibat kegiatan ini menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat, dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


Sementara, Kepala UPTD Puskesmas Banyumas Samsurijal, saat di konfirmasi diruangan kerjanya mengatakan bahwa pihaknya dalam penanganan sampah medis belum begitu paham karna saya masih baru.


”Saya kan baru menjabat pak, tapi sepengetahuan saya Sampah medis di sini walau berserakan biasanya sore ada klining servis yang membersikan untuk dibawa kegudang tempat penyimpanan sementara, yang dibakar itu saya tidak tau pak nungkin bekas yang lama karna selama saya disini belum pernah ada yang dibakar,” ucap Samsurijal.


”Sayakan baru pak jadi untuk pembenahannya saya belum begitu deteil jadi saya mohon dimaklumi untuk keliruanya,"tambahnya.


Namun kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah medis yang berada di bagian samping gedung tampak kontras Limbah medis yang berada di ruangan berukuran 1×1setengah meter limbah tampak berserakan. Sedangkan tempat pembakaran sampah yang terbuat dari dinding semen banyak bekas tutup suntik serta limbah medis lainnya sisa hasil pembakaran. (MERLIYANSYAH)

TerPopuler