BMPS Memberi Sinyal Merah ke Disdik, Plt Walikota Terkait PPDB 2022--2023

BMPS Memberi Sinyal Merah ke Disdik, Plt Walikota Terkait PPDB 2022--2023

21/04/2022, April 21, 2022





”Kami akan bersurat secara khusus ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk meminta membantu proses PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 ini dari Pungli dan Gratifikasi oleh penyelenggara negara,”



KOTA BEKASI, sinarberitanews.com — Hafiz Muhajir Wakil Sekretaris BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) memberi sinyal merah terkait PPDB Online 2022/2023, BMPS Disdik Kota Bekasi dan Plt. Walikota Jangan Main Api, mengulang Kesalahan Walikota Sebelumnya.

Penerimaan Peserta Didik Baru SD-SMP di Kota Bekasi berlangsung di bulan Juni 2022, namun demikian sampai hari ini peraturan Wali Kota yang mengaturnya belum juga rampung, Rabu (20/04/2022).



“Kami di BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) sudah memperingatkan Disdik agar jangan ada yang bermain dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, termasuk penambahan siswa dalam 1 rombel dan penambahan rombel dalam 1 sekolah,” Ucapnya.

Lanjut Hafiz Muhajir,” Jangan sampai  kebijakan yang menyeret Walikota sebelumnya terulang, sehingga BMPS kembali mensomasi. kami berharap Plt. Wali Kota tegak lurus dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022 “.



Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Ungkapnya.

 ”Sejatinya, tahun ini merupakan kesempatan bagi Plt.Wali Kota Bekasi untuk membuktikan komitmenya dalam bidang pendidikan, sehingga masyarakat khususnya pengelola sekolah dapat menjadi watch dog apakah kebijakan yang dibuat dapat memajukan pendidikan di kota Bekasi. Atau justru memperburuk mutu pendidikan dengan melanggar aturan yang ada seperti menitip siswa diluar proses PPDB Online,” tegasnya.

Lebih lanjut, ”Kami akan bersurat secara khusus ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk meminta membantu proses PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 ini dari Pungli dan Gratifikasi oleh penyelenggara negara,” mengakhiri keteranganya. (Red)


TerPopuler