Dewan Pers Minta Lembaga Hingga Kades, Sekolah Tolak Permintaan THR Wartawan

Dewan Pers Minta Lembaga Hingga Kades, Sekolah Tolak Permintaan THR Wartawan

19/04/2022, April 19, 2022


JAKARTA, sinarberitanews.com -- Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media baik dari organisasi Pers, perusahaan Pers, maupun organisasi wartawan.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam Surat Edaran Dewan Pers itu menyebutkan, imbauan itu dilakukan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Muhammad Nuh.

Muhammad Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi saudara-saudari wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat, dan juga bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” kata Muhammad Nuh.

Ketua Dewan Pers menjelaskan, perlu dicatat bahwa ada 11 organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Kemudian Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” katanya.

Untuk itu Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (HP 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (0811-812-099. “Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,” ujarnya.

Surat imbauan di buat di Jakarta 14 April 2022 dengan Nomor : 03/DP/K/IV/2022, Perihal : Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ditujukan Kepada Yth. Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan. Kemudian kepada Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia, Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, Kepala Desa se-Indonesia. (MERLIYANSYAH/Red)

TerPopuler