Diduga Plt. Walikota Bekasi Suci Tangan Perintahkan Camat Segel Perusahaan

Diduga Plt. Walikota Bekasi Suci Tangan Perintahkan Camat Segel Perusahaan

08/04/2022, April 08, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Alotnya permasalahan penutupan Perusahaan Pabrikasi yang dibangun di tengah perumahan. Dimana kehadiran Pabrik Baja (CV. TYTYAN ABADI) di Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, meresahkan warga akibat suara desing yang bising dari Pabrik Baja CV. Tytyan Abadi itu.

Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto kepada warga Perumahan Taman Tytyan Indah yaitu Ibu Sinta Lumban Gaol SH, MH (Pengacara) selaku warga yang terdampak kebisingan Pabrikasi CV TYTYAN ABADI itu yang menganjurkan Ibu Sinta untuk menemui Camat Medan Satria untuk menyelesaikan masalah keresahan warga Perumahan Taman Tytyan Indah, dengan alasan Plt Walikota, karena Camat-lah yang lebih mengetahui lebih rinci tentang masalah di wilayahnya.

Bahkan Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto memerintahkan supaya Camat melakukan Penyegelan Pabrik Baja (CV TYTYAN ABADI) supaya tidak beroperasi yang konon meresahkan warga perumahan itu. Padahal Camat tidak punya wewenang untuk menyegel, demikian dikatakan Camat Dinilai Plt. Walikota Bekasi tidak tepat memerintahkan Camat untuk melakukan penyegelan perusahaan, sebab, Camat tidak punya wewenang untuk melakukan penyegelan itu. Harusnya, Plt Walikota Bekasi 



memerintahkan Satpol -- PP Pemkot Bekasi, untuk menyegel Perusahan yang dibangun di tengah perumahan yang meresahkan warga itu, ujar salah satu warga Kelurahan Kali Baru.

Dengan perintah Plt. Walikota kepada Camat Medan Satria untuk menyegel perusahaan Pabrik Baja (Pabrikasi) yang meresahkan warga akibat kebisingan suara deru dari perusahaan itu, diduga hanya suci tangan atau melepaskan tanggung jawab, tambah warga Perumahan Taman Tytyan Indah kepada sinarberitanews.com.

Keterangan yang diperoleh di Kecamatan Medan Satria dan mengatakan, sejak tahun 2012 sudah tidak ada lagi yang namanya Ijin Lingkungan (HO/Hinder Ordonnatie) dan dikatakan sudah dihapus. Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi warga Perumahan Taman Tytyan Indah, bagaimana nasib warga seperti kami. Pantasan CV. TYTYAN ABADI beroperasi terus walaupun meresahkan warga akibat suara deru desingan mesin-mesin gerinda yang mengganggu ketenangan warga perumahan seperti kami. Bisa keluar Ijin Usaha tanpa pernah kami tanda tangan HO tersebut, tambah warga Perumahan Kelurahan Kali Baru itu.

Tampaknya, pihak berwenang Pemda Kota Bekasi dalam hal penutupan Pabrik Baja yang meresahkan warga seperti tidak punya gigi alias ketakutan untuk menyegel dan menutup, kendati Wakil Gubernur Jawa Barat perintahkan Pemkot Bekasi untuk menutup perusahaan yang meresahkan warga seperti yang dialami warga Perumahan Taman Tytyan Indah. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyurati Pemkot Bekasi untuk meninjau kembali keberadaan Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI. Namun, apa yang terjadi sampai Rahmat Effendi Walikota Non Aktif tertangkap tangan KPK tetap apa yang disurati Kementerian LHK itu tetap tidak berjalan.  Ada Apa?, kata warga Kelurahan Kali Baru itu heran.

Warga Perumahan Taman Tytyan Indah berharap permasalahan keresahan warga akibat Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI ini bisa tuntas ditangani Plt. Walikota Bekasi, karena mereka (warga red) mengatakan, tidak akan mungkin lagi Rahmat Effendi Walikota Non Aktif dapat lagi menyelesaikan itu. Karena diduga RE akan mendam beberapa tahun di Hotel Prodeo Gedung Merah Putih KPK, tutup warga itu. (Tim Redaksi)

TerPopuler