KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Mengungkap kasus Polder Air yang berlokasi di RT 04 RW 05 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang disebut Polder Aren Jaya. Dimana lahan Polder Aren Jaya itu dibangun tahun 2015 di atas lahan 2,8 Ha milik warga selaku pemilik GIRIK. Namun tidak pernah mendapat ganti rugi.
Bahkan tanah seluas 2,8 Ha itu yang telah dibangun Polder Air Aren Jaya. Yang membingungkan para pemilik tanah dan ahli waris yang mengelola tanah itu mulai dari rawa hingga sawah dan ditanami padi, tiba-tiba tanah itu timbul HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Developer PT. Duta Karisma yang diduga ada rekayasa penerbitan surat-surat dari Aparat RT, RW, Lurah dan Camat, sehingga Developer PT. Duta Karisma memiliki Surat HGB, ujar pemilik tanah dan ahli waris.
Anehnya, dalam perkara masalah tanah seluas 2,8 Ha yang sampai saat ini lahan itu diakui warga RT 04 RW 05 Kelurahan Aren Jaya adalah milik mereka. Tetapi di PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi Developer PT. Duta Karisma memenangkan Perkara atas dasar kepemilikan HGB, juga di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat dumenangjan Developer PT. Duta Karisma, juga kemenangannya atas dasar HGB yang diduga siluman itu, tambah pemilik tanah kepada sinarberitanews.com.
Dan menurut H. Suriyadi mewakili pemilik tanah dan ahli waris menjelaskan, bahwa Kuasa Hukum mereka telah membuat surat ke PTUN untuk meninjau kembali perkara lshan Polder Aren Jaya yang dimenangkan Developer PT. Duta Karisma tersebut. Kemudian akan melaporkan Aparat Kecamatan Bekasi Timur dan Pemkot Bekasi ke Pokrestro Bekasi Kota, yakni, Ketua RT (Somat) TW (Waridi) Lurah (Toto) dan Camat (Nadih) hingga Aparat Pemkot yang terkait, sekaligus melaporkan Developer PT. Duta Karisma atas pemilikan HGB tersebut.
Oleh pemilik tanah dan ahli waris lahan seluas 2,8 Ha yang sudah dibangun Folder Aren Jaya dan menduga, bahwa antara Pemkot Bekasi ketika itu Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi yang tersandung kasus hukum oleh KPK bersekongkol dengan Developer PT. Duta Karisma menimbulkan Surat HGB yang dimiliki Duta Karisma. Sementara pemilik tanah mengakui hingga sampai saat ini Duta Karisma belum pernah memberi ganti rugi tanah kepada mereka pemilik tanah. Tau-tau sudah timbul HGB atas nama PT. Duta Karisma.
Hal itu akan diungkap para pemilik tanah dan ahli waris supaya terang benderang atas dasar apa Duta Karisma bisa memiliki HGB. Oleh karena itulah makanya harus dilaporkan ke Polrestro Brkasi Kota Kerua RT, RW, Lurah dan Mantan Camat Bekasi Timur supaya jelas permasalahannya dan supaya publik mengetahui adanya dugaan kejahatan tersebut, ungkap para pemilik tanah itu.
Namun para pemilik tanah mengharapkan Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto, bisa menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan lahan itu, sebelum melangkah dan melaporkan ke pihak berwenang untuk mengusut tuntas. Sementara Nadih mantan Camat Bekasi Timur ketika diminta konfirmasinya melalui telepon selulernya mengatakan dan meminta untuk menyurati Pemkot Bekasi atas masalah Polder Aren Jaya. Nadih-pun mengatakan, bahwa mengenai kasus Polder Aren Jaya bukan ranah dia. Padahal kata pemilik tanah Nadih selaku Camat Bekasi Timur saat itu sangat mengetahui percis bagmana keadaan tanah atau lahan yang menjadi Polder Aren Jaya itu. (Red)