Penjual dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Diringkus Polres Pringsewu

Penjual dan Penadah Barang Hasil Kejahatan Diringkus Polres Pringsewu

14/04/2022, April 14, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku pencurian berinisial AH (27) warga kelurahan Pringsewu Utara dan RA (22) warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo diringkus Aparat Kepolisian Polres Pringsewu, Polda Lampung dari dua lokasi terpisah, Rabu (13/4/22) 

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, AH diringkus polisi karena menjadi pelaku utama pembobolan bengkel sepeda motor milik korban Nurul Azhari (26) yang berlokasi di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, Lampung pada Senin (1/4) yang lalu.

Sedangkan RA diamankan Polisi, lantaran berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan dari tersangka AH.

"Kedua tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian peralatan dan onderdil sepeda motor dengan nilai kerugian sebesar Rp.5 juta,"Jelas kasat Reskrim melalui rilis Humasnya pada Kamis (14/4/22) siang

Selain kedua tersangka, terus Kasat, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya  Satu buah mesin kompresor, 1 buah tabung gas elpigi 3 kg, 1 buah mesin mersibel,  1 buah sepeda motor dan berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor.

"Keseluruhan barang bukti diamankan dari bengkel milik tersangka RA yang berlokasi di Dusun Bulusari Pekon Bulokarto, Gadingrejo Pringsewu,"ungkapnya

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RA mengaku membeli barang barang tersebut dari AH senilai Rp. 650 ribu.

Berdasarkan pengakuan RA, satu jam kemudian polisi meringkus AH dirumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

Mengetahui dijemput Polisi, Tersangka tidak berkutik dan mengakui semua perbuatanya.

Dihadapan Polisi tersangka AH mengaku sudah 4 kali membobol bengkel milik korban. Pencurian tersebut hanya dilakukan seorang diri dan barang hasil pencurian dibawa dengan menggunakan sepeda motor miliknya dan dijual kepada RA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara."terangnya.

Mengetahui perkara pencurian yang dilaporkan berhasil diungkap Polisi, Nurul Azhari mengaku senang dan mengapresiasi kecepatan Polisi dalam menangkap pelaku.

"Saya tahu bengkel saya di bobol maling pada Selasa 12 April kemarin, kemudian Rabu pagi saya laporkan dan Alhamdulillah Rabu malam sudah tertangkap pelakunya,"tutur pria lajang asal Pringsewu Barat itu.

Nurul menuturkan, sudah dua bulan bengkel miliknya tersebut tutup lantaran sedang dalam proses renovasi. 

Kemudian pada Selasa 12 April dirinya mengecek ke bengkel miliknya, saat mau masuk ternyata gerendel pengunci pintu telah rusak dan sejumlah barang juga telah hilang.

Beberapa barang yang hilang yakni 1 buah mesin kompresor, 1 buah tabung gas elpigi 3 kg, 1 buah mesin mersibel,  1 buah dan berbagai jenis peralatan bengkel dan onderdil sepeda motor dengan total kerugian  mencapai Rp. 5 juta.

"Saya mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerja cepat Polisi dalam mengungkap kasus pencurian yang saya laporkan." Terangnya (MERLIYANSYAH)

TerPopuler