KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Terkait permasalahan lahan warga RT. 04/RW 05 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur yang sudah dibangun Pemkot Bekasi Polder Air yaitu, Polder Aren Jaya tahun 2015 atau 7 tahun yang lalu. Dimana, lahan seluas 2,8 Ha milik masyarakat yang tiba-tiba HGB (Hak Guna Bangunan) Developer PT. Duta Karisma.
Oleh karena itu para pemilik tanah dan ahli waris tanah tersebut minta Polres Bekasi Kota untuk memanggil Ketua RT 04, Ketua RW 05, Lurah Aren Jaya dan Camat Bekasi Timur minta keterangan dengan keberadaan HGB yang dimiliki Developer PT. Duta Karisma. Karena pemilik tanah dan ahli waris hingga sampai saat ini belum pernah menerima ganti rugi lahan seluas 2,8 Ha itu baik dari Pihak manapun.
Menurut para pemilik tanah dan ahli waris tidak mungkin Developer PT. Duta Karisma tanpa ada Surat Keterangan Aparat Pemerintah setempat hingga memenangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung. Para pemilik tanah dan ahli waris curiga adanya rekayasa para oknum-oknum tertentu, baik dari pihak Kecamatan Bekasi Timur maupun Pejabat terkait Pemkot Bekasi. Dimana bisa Developer menguasai lahan tanpa pernah mengganti rugi ke pemilik tanah, ujar pamilik lahan dan ahli waris kepada sinarberitanews.com, Sabtu (09/04/2022).
Para pemilik tanah menduga Pemkot Bekasi Cq Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi masih menjabat dan Tri Adhianto ketika itu masih Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air yang sekarang disebut Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA). Dimana pada saat itu Dinas Bina Marga Sumber Daya Air sangat berperan dalam pembangunan POLDER AREN JAYA. Secara kebetulan sekarang Tri Adhianto Plt. Walikota Bekasi menggantikan Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi yang bermasalah hukum dan terkena OTT KPK awal Januari lalu.
Oleh sebab itu, para pemilik tanah dan ahli waris yang 2,8 Ha yang sudah menjadi POLDER AREN JAYA itu minta kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk minta keterangan kepada Tri Adhianto, karena dinilai banyak mengetahui masalah lahan warga RT. 04/ RW 05 Kelurahan Aren Jaya itu. Tetapi para pemilik tanah dan ahli waris itu juga mengharapkan Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Karena belum menerima ganti rugi dari manapun sampai detik ini.
Dikatakan, apakah masih ada keadilan dan kebenaran di negeri ini. Kok, bisa lahan masyarakat seluas 2,8 Ha dibangun Polder dan diakui Developer miliknya sesuai HGB yang dimiliki. Kini Kuasa Hukum para pemilik tanah dan ahli waris sedang mengajukan peninjauan kembali ke PTUN atas menangnya Developer PT. Duta Karisma, supaya jelas dan terang benderang seperti apa dan bagaimana proses pembuatan HGB Developer itu, ujar H. Suriyadi mewakili pemilik tanah lainnya.
Iapun mengakui, bahwa dirinya pernah ditahan Polisi atas pengaduan pihak Dinas BMSDA. Memang waktu itu H. Suriyadi bawa golok yang digantungkan di pinggangnya. Dan diapun tidak pernah menghunus goloknya dari sarungnya, kok saya ditangkap. Yang namanya di kebon wajar saja kita bawa golok untuk keperluan di kebon bukan untuk mengancam orang, tutur H. Suriyadi.
Dikatakan, dulu lahan yang 2,8 Ha itu mulai dari Rawa dikelola menjadi lahan sawah. Sawah itu sebelum diserobot Pemkot Bekasi ditanami padi dan selalu panen. Sudah 7 tahun tidak pernah lagi mendapat hasil panen karena sudah menjadi Polder Air. "Hasil panen padi itulah andalan kami dulu untuk kebutuhan hidup , tetapi sekarang kami sudah melarat dan tidak punya penghasilan untuk menghidupi keluarga," tutur H. Suriyadi sedih(red)