"Terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping."
JAKARTA, sinarberitanews.com -- Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi diduga meminta uang kepada jajaran camat di wilayahnya untuk membangun glamping atau glamorous camping. Kepemilikan glamping itu nantinya dicatatkan atas nama pribadi Pepen.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengenai hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi yang dipanggil, Selasa (5/4/2022). Di antaranya;
-Marisi selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB; - Zalaludin selaku Camat Bekasi Utara; - Widi Tiawarman selaku Camat Bekasi Timur; - Nesan Sujana selaku Camat Pondok Gede; - Asep Gunawan selaku Camat Bantargebang; - Dian Herdiana selaku ASN Inspektorat; - Gutus Hermawan selaku Camat Mustikajaya;- Mariana selaku Camat Jatiasih; dan - Amsiah selaku Sekretaris BPKAD.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping," ucap Ali kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). "Diduga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi Tersangka RE," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Effendi aRahmatlias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Sekedar diketahui Glamorous camping atau glamping merupakan inovasi baru di bidang akomodasi dan pariwisata yang sedang populer beberapa tahun belakangan. Glamping memberikan pengalaman menginap di tenda dengan fasilitas yang tidak kalah mewah dari hotel bintang lima. (Red)