JAKARTA, sinarberitanews.com -- Sejumlah pejabat dilingkup Pemkot Bekasi hari ini dijadwalkan diperiksaa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mereka di antaranya, Kepala Dinas Bina Marga, Arif Maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana; Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawati; dan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar.
"Para saksi diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4/2022).
Selain itu kata dia, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda; dan Kasatpol PP, Abi Hurairoh.
Selanjutnya, sambung Ali, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Direktur Utama RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto.
Menanggapai hal itu Direktur LKBH ICMI Kota Bekasi, H. Abdul Chalim SH mengatakan, Kami mendorong agar KPK membongkar dan memeriksa seterang terangnya bila dalamm pemeriksaan ditemukan dan ada indikasi pelanggaran baru akibat pengembangan. kejanggalan
Ini momentum penting agar Bekasi benar - benar bersih dan jujur buat para ASN dalam mengabdi pada negara. Kasus ini juga sangat penting dijadikan momentum penting para Pejabat (ASN) lainnya agar belajar dari terbongkarnya kasus KKN yang di awali dengan diperiksanya RE dan saksi-saksi peringgi pejabat Pemkot Bekasi.
Kami meminta aparatur pemerintah di Kota Bekasi agar ke depannya harus mau bekerja secara profesional jujur dan amanah, sehingga masyarakat merasa nyaman dan diharapkan tidak ada lagi uang negara yang dikorupsi dan salah dalam penggunaannya, pungkas H. Abdul Chalim SH /LKBH ICMI Bekasi). (Red)