SN Dibekuk Polisi Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan Kenderaan

SN Dibekuk Polisi Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan Kenderaan

28/04/2022, April 28, 2022

 




PRINGSEWU, sinarberitanews.com - Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial SN (47) warga Pekon Banyumas, Pringsewu, Lampung atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan Anggota Unit Reskrim  Polsek Sukoharjo di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Prayugo, pada Kamis (28/4) pagi sekira pukul 06.00 wib.

"Pelaku diringkus polisi saat sedang beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran," jelasnya kepada awak media, Kamis (28/4/22) siang



Selain tersangka, lanjut Kapolsek, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit kendaraan Suzuki APV Bernomor Polisi BE 1841 UA berikut STNK.

Menurut dia, kasus ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang dibuat korban, Sutarman (48) warga Pekon Banyumas, mengenai adanya tindak penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan tersangka SN, 20 April lalu.

"Modus pelaku, melakukan sewa rental kendaraan milik korban selama tiga hari, mulai 16-18 April, namun setelah tanggal yang disepakati, ternyata pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban," ungkapnya 

Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Kapolsek meneruskan, korban sudah berupaya menghubungi dan melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Atas kejadian penipuan tersebut, korban merasa tertipu dan kehilangan satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam seharga Rp. 60 juta dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian," terangnya

Atas dasar laporan pengaduan korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan barang bukti.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku saat sedang beristirahat di area Islamic Center Kabupaten Pesawaran.

"Alasan tersangka tidak mengembalikan kendaraan yang direntalnya tersebut, karena sedang digunakan sebagai alat mobilitas untuk mencari Pring Petuk (benda antik). Selain itu kendaraan tersebut juga sempat disewakan pelaku kepada orang lain senilai Rp 1,2 juta," tutur Kapolsek

Atas perbuatanya tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses penyidikan pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara." tandasnya (MERLIYANSYAH)

TerPopuler