KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Jenuh dan Lelah, itulah yang dirasakan seorang Pengacara yang bermukim di Perumahan Taman Tytyan Indah. Dimana di perumahan itu berdiri Pabrik Baja atau disebut Pabrikasi yang mengeluarkan suara bising setiap saat, sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga Perumahan Taman Tytyan Indah. Akibat beroperasinya CV. Tytyan Abadi itu, warga mau melaporkan kejadian itu kepada Camat Medan Satria, Rabu (06/04/2022).
Namun, apa yang terjadi. Berjam-jam Ibu Sinta Lumban Gaol SH, MH (Pengacara) yang warga Perumahan Taman Tytyan Indah itu, ingin melaporkan terjadinya kebisingan yang dirasakan warga yang keluar dari Pabrik Baja (Pabrikasi) yang dibangun di tengah perumahan tersebut. Nah,.. hasilnya Ibu Sinta hanya bisa mengusap dada karena tidak bisa bertemu Camat Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kepergian Ibu Sinta mau menemui Camat Medan Satria termasuk dengan keterkaitan yang dikatakan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto yang memerintahkan Camat Medan Satria untuk MENYEGEL Pabrik Baja yang diduga meresahkan masyarakat, khususnya warga Perumahan Taman Tytyan Indah. Tetapi, kenyataan dan Fakta di lapangan tampaknya Camat tidak bergeming dengan instruksi Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto itu. Ada Apa? Ujar warga perumahan Taman Tytyan Indah kepada sinarberitanews.com.
Menurut keterangan warga Perumahan Taman Tytyan Indah yang dihimpun mengatakan, sudah dari dulu diprotes untuk menutup Pabrik Baja yang dibangun di tengah perumahan itu dan mulai sejak Rahmat Effendi Walikota hingga sampai OTT KPK belum tuntas-tuntas permasalahan keresahan warga akibat desingan suara bising dari Pabrik Baja milik oknum Ketua RT itu.
Warga perumahan Taman Tytyan Indah-pun bingung dan bertanya-tanya ada apa sebenarnya, sehingga Pemkot Bekasi tidak menertibkan Pabrik Baja yang meresahkan warga. Padahal sebetulnya Pemkot Bekasi hanya memerintahkan ke Pemilik Perusahaan untuk memindahkan ke Kawasan industri. Dan kenyataan Pabrik Baja yang meresakan warga itu masih tetap bertengger, seakan tidak ada masalah, ujar warga Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medan Satria itu.
Dikatakan, sesuai informasi dari Pemkot Bekasi mengatakan, bahwa izin lokasi sampai detik ini belum dimiliki Sudiono selaku pemilik perusahaan sekaligus menjadi Ketua RT 03 di Perumahan Taman Tytyan Indah tersebut. Kendati belum memiliki izin lingkungan, namun selama ini Pabrik Baja itu terus beroperasi. Dan diduga Pemkot Bekasi tetap merestui. Padahal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah minta Pemkot Bekasi untuk meninjau kembali keberadaan Pabrik Baja yang dibangun di tengah perumahan tersebut. Tetap Pemkot Bekasi tidak menggubris. Harus kemana masalah ini dilaporkan supaya bisa tuntas, ujar warga Perumahan Taman Tytyan Indah kesal.
Ketika sinarberitanews.com ingin minta kofirmasi langsung kepada Camat Medan Satria atas beroperasinya Pabrik Baja itu, namun hasilnya nihil, karena menurut Kasi Trantib Kecamatan Medan Satria, bahwa Camat sedang Rapat Paripurna di DPRD Kota Bekasi dan Sekretaris Kecamatan pulang karena suaminya sakit, tutur Kasi Trantib itu. (Tim Redaksi)