"Warga Perumahan SBS Akan Laporkan Ketua RW 07 ke Plt. Walikota Bekasi, Kepolisian, Kejaksaan dan BPK."
KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Peliknya masalah warga lingkungan Rukun Warga (RW) 07 Perumahan SBS Kelurahan Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, terkait dengan masalah Gedung SERBAGUNA yang dibangun di atas lahan Fasos, Fasum yang notabene menjadi hak warga lingkungan RW 07.
Tetapi, warga RW 07 Perumahan SBS itu, masih dibayang - bayangi perasaan tidak enak, dimana lahan Fasos, Fasum mereka dijadikan menjadi ajang bisnis oknum-oknum RW setempat, yang diduga membuat Gedung SERBAGUNA untuk memperkaya diri, hingga membuat Gedung SERBAGUNA layaknya hak milik sendiri. Sehingga warga tidak pernah tau, bagaimana - bagaimana dibuat uang hasil Sewa Gedung Serbaguna ataupun hasil kontrak lahan Fasilitas Parkir Gedung Serbaguna tersebut.
Pembangunan Gedung SERBAGUNA RW 07 Kelurahan Harapann Jaya, adalah dibiayai dari APBD Kota Bekasi, yang dibangun dan menyerap anggaran hingga miliaran rupiah, ketika itu menurut warga jamannya Ketua RW 07 bernama Esa, tetapi periodenya sudah habis. Sekarang dikatakan, diganti pak Untung. Rupaya perpanjangan penguasaan Gedung SERBAGUNA itu dilanjutkan Ketua RW 07 (Untung) dan dikatakan, tahun 2022 ini habis periodisasinya.
Pertanyaan warga RW 07 Perumahan SBS itu, siapa yang bertanggung jawab mengenai uang hasil Sewa Gedung SERBAGUNA dan Kontrak lahan Fasilitas Parkir yang diduga dibisniskan oknum-oknum RW setempat. Dikatakan warga, sudah 2 tahun lebih hasil sewa Gedung SERBAGUNA tidak diketahui warga, yang seharusnya karena lahan Fasos, Fasum itu milik warga RW 07 tentu warga-pun berhak tau, ujar salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya.
Kemudian, kata warga itu lagi, jika itu milik pemerintah kendatipun belum pernah ada penyerahan dari warga ke Pemkot Bekasi, apakah tidak bisa dikatakan oknum RW memperkaya diri, memanfaatkan fasilitas negara dan bisa disebut lagi korupsi lebih bahaya lagi. Untuk lebih jelasnya, lebih baik dilaporkan ke Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, ke Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) daerah Kota Bekasi, maupun BPK Provinsi Jawa Barat, untuk mengaudit semua uang yang berkaitan dengan Gedung SERBAGUNA RW 07 Perumahan SBS, tutur warga itu.
Apapun alasannya oknum - oknum RW 07 harus mempertanggung jawabkan semua uang hasil Sewa Gedung SERBAGUNA dan Kontrak lahan Fasilitas Parkir yang dikontrakkan ke AHSAN hingga membangun Gedung Taman Kanak - kanak yang disebut namanya TK AHSAN. Namun diduga TK AHSAN belum mengantongi izin operasional dan faktanya sampai saat ini TK itu belum ada muridnya satu orang-pun. Tetapi segala sarana prasarana dan tempat bermain anakpun sudah dilengkapi, tambah warga RW 07 kepada sinarberitanews.com.
Menurut warga, bahwa Gedung SERBAGUNA RW 07 sering digunakan masyarakat untuk Hajatan (Pesta) dengan sewa Rp 8 juta/hari. Dan Gedung itu digunakan setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Tetapi setiap masyarakat menggunakan Gedung itu berpesta (Hajatan), menjadi menimbulkan pertengkaran dengan pemilik rumah sekitar Gedung, karena sembarangan parkir di depan rumah orang. Tamu undangan Hajatan terpaksa parkir di depan rumah orang, karena lahan parkir Gedung SERBAGUNA dikontrakan ke TK AHSAN, dan setiap Hajatan di Gedung itu, pasti berujung ribut dengan pemilik rumah sekeliling Gedung SERBAGUNA tersebut.
Untung Ketua RW 07 yang dihubungi sinarberitanews.com melalui telepon selulernya, selalu tidak ada waktu untuk minta konfirmasinya mempertanyakan banyak masalah Gedung SERBAGUNA RW 07. Jumat 01 April 2022 ditunggu Ketua RW Untung di depan rumahnya, hasilnya tetap nihil, karena sang Ketua RW sehabis Jumatan langsung pergi, karena ada urusan keluarganya.
Sementara Lurah Harapan Jaya Soleh, yang dihubungi Senin 04/04/2022 pukul 11:30 Wib, mengatakan, harus investigasi dulu ke lapangan ke RW 7 mengenai masalah Gedung SERBAGUNA dan Fasilitas Parkir yang dikontrakan ke AHSAN. Kemudian menginvestigasi mengenai Swalayan Indomaret yang dibangun di atas lahan fasos fasum di RW 11 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, yang sudah pernah disegel Pemkot Bekasi melalui Satpol -- PP, tetapi faktanya sekarang dioperasikan lagi sama Indomaret, yang tidak diketahui rekomendasi dari mana bisa dioperasikan. (Tim Redaksi)