"Kami dijanjikan, dengan uang Rp 75 juta, akan mendapatkan unit rumah. Dengan waktu yang ditetapkan sama developer ternyata kita tunggak sekian tahun, nggak ada iktikad baik Developer dari 2020 sampai sekarang."
BEKASI, sinarberitanews.com - Sejumlah warga mendatangi kantor Pengembang Perumahan PT PIJP di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kab. Bekasi. Mereka mengaku ditipu dan menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan ke developer tersebut.
"Hari ini kami mau nuntut hak kami untuk mendapatkan hak kami sebesar Rp 75 juta dalam program pembelian rumah dengan harga Rp 75 juta," kata salah seorang warga Eka (43) kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Kedatangan warga ke lokasi, awalnya untuk melakukan demonstrasi. Namun hal itu urung dilakukan.
Warga kemudian melakukan mediasi dengan perwakilan pihak pengembang. Warga dijanjikan pihak pengembang, bahwa bakal ada keputusan mengenai pengembalian uang pada Minggu mendatang.
Kembali pada pernyataan Eka. Dia membeberkan awalnya pihak pengembang menjanjikan membangun rumah dengan harga Rp 75 juta setiap unitnya. Namun janji itu hingga kini tak kunjung terealisasi.
"Kami dijanjikan, dengan uang Rp 75 juta, akan mendapatkan unit rumah. Dengan waktu yang ditetapkan sama developer ternyata kita tunggak sekian tahun, nggak ada iktikad baik dia dari 2020 sampai sekarang," jelasnya.
Anna (40), warga lainnya, menyebut pihak pengembang menjanjikan akan membangun sekitar 60 unit rumah. Total kerugian yang dialami puluhan warga akibat janji kosong pihak pengembang itu mencapai Rp 5 miliar.
"Kita tungguin sesuai perjanjian dia nol hasilnya. Perjanjian dia meleset semua. Ada sekitar 60 orang. Unit rumah 60 sesuai. (Kerugian) hampir Rp 5 miliar," cerita Anna.
Anna mengeluhkan pihak pengembang sama sekali tidak merespons keluhan itu. Dia menilai pihak pengembang belum memberikan langkah terbaik guna menuntaskan polemik tersebut.
"Kita sudah mediasi, berapa kali, mereka cuma janji terus. Padahal tuntutan kita simpel, mintanya kita simpel: uang kembali. Kemarin ada kesepakatan cicil, ternyata sampai sekarang nggak ada iktikad baik untuk pengembalian uang itu," sambung Anna.
Padahal, kata Anna, dalam perjanjian disebutkan pihak pengembang diberi batas waktu hingga 2023 untuk membangun 60 rumah tersebut. Nyatanya, hingga kini Anna dan puluhan warga lainnya harus kembali gigit jari.
"Harusnya perjanjiannya selesai 2023. Tapi ini belum ada realisasinya. Ternyata zonk, rumahnya nggak dapet, apa nggak dapat, cuma nuntut kembali nggak ada kejelasan gitu," pungkasnya. (Fir/Red)