Kadis Dukcapil Kota Bekasi Minta Pendatang Baru Harus Lapor Diri

Kadis Dukcapil Kota Bekasi Minta Pendatang Baru Harus Lapor Diri

12/05/2022, Mei 12, 2022
Kota Bekasi,sinarberitanews.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, meminta kepada para pendatang untuk lapor diri ke pihak Kecamatan setempat dengan mengisi formulir yang telah disediakan. 


"Saya mengimbau agar para pendatang bisa lapor diri dengan mendatangi Kecamatan setempat dan mengisi formulir pendataan penduduk non permanen yang telah disediakan,"ungkap Taufiq, Senin (9/5/2022).


Ia juga menegaskan, perlu adanya peran aktif para Ketua RT dan RW untuk membantu melakukan pendataan kepada para pendatang tersebut di wilayahnya. 


"Perlu adanya peran aktif RT dan RW untuk membantu pendataannya serta memberikan imbauannya kepada mereka," pintanya.


Saat dikonfirmasi mengenai operasi yustisi kepada para pendatang, Taufiq menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada di Kota Bekasi dan digantikan hal tersebut diatas."Operasi yustisinya sudah tidak ada lagi dan digantikan hal diatas," katanya.(adv)

TerPopuler